Berita

Klinik "Penilaian Kinerja Pengelolaan Limbah B3 dan Limbah Non B3"

Dalam rangka melakukan inovasi untuk peningkatan pelayanan publik dan mendukung program Praktis, Tepat Sasaran, Aktual, dan Cepat (PATAS AC) untuk menuju e-Goverment di Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3 cq. Direktorat Penilaian Kinerja Pengelolaan Limbah B3 dan Limbah Non B3 (PKPLB3) telah melakukan pengembangan "Aplikasi Pelaporan Kinerja Pengelolaan Limbah B3 secara Elektronik (SIRAJA LIMBAH ONLINE)".

SIRAJA LIMBAH ONLINE dikembangkan dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyampaian laporan atau tembusan laporan pengelolaan Limbah B3 dari para penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dalam pengelolaan Limbah B3 berupa pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, uji coba pemanfaatan, pemanfaatan, uji coba pengolahan, pengolahan, penimbunan, dan laporan dumping (pembuangan) Limbah B3. Aplikasi ini diluncurkan pada acara Pekan Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Jakarta Convention Centre, bulan Juni 2016.

Penyampaian laporan atau tembusan laporan pengelolaan Limbah B3 dan laporan dumping (pembuangan) Limbah B3 merupakan kewajiban pelaku usaha dan/atau kegiatan sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Adapun tata cara penyampaiannya ditetapkan melalui Surat Edaran Dirjen PSLB3 Nomor SE.15/PSLB3/SET/PLB.2/12/2016 (Klik disini).

Masa transisi penerapan penyampaian laporan melalui SIRAJA LIMBAH ONLINE adalah selama 1 (satu) tahun terhitung sejak 20 Desember 2016.

Selain penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan, SIRAJA LIMBAH ONLINE juga dapat diimplementasikan oleh Instansi Lingkungan Hidup pada tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk meningkatkan kemudahan pemantauan kegiatan pengelolaan Limbah B3 dan dumping (pembuangan) Limbah B3 serta meningkatkan koordinasi antara KLHK dengan Instansi Lingkungan Hidup dalam penyampaian laporan melalui SIRAJA LIMBAH ONLINE oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan. Tata cara koordinasi Instansi Lingkungan Hidup Provinsi dan Kabupaten/Kota pada aplikasi SIRAJA LIMBAH ONLINE ditetapkan melalui Surat Edaran Dirjen PSLB3 Nomor SE.16/PSLB3/SET/PLB.2/12/2016  (Klik disini).

Sehubungan dengan hal tersebut, PKPLB3 membuka klinik pelayanan informasi terkait penilaian kinerja pengelolaan Limbah B3 dan Limbah Non B3 yang terintegrasi dengan PTSP KLHK untuk memberikan kemudahan akses informasi bagi pengguna layanan.

Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui http://plb3.menlhk.go.id/siraja-limbah

Kontak Kami :
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)
Jl. D.I. Panjaitan, Kebon Nanas, Jakarta Timur 13410
Telp: (021)-8517183
Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

Berita Populer