- Dasar Hukum : Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Perubahan pada nomenklatur yang semula Izin Lingkungan menjadi Persetujuan Lingkungan.
- Pengajuan permohonan disampaikan melalui website ptsp.menlhk.go.id .
- Adapun persyaratan pengajuan Persetujuan Lingkungan dimaksud adalah sebagai berikut :
- Persetujuan Lingkungan Melalui Penyusunan Amdal dan Uji Kelayakan Amdal (unduh)
- Perubahan Persetujuan Lingkungan Melalui Adendum ANDAL & RKL-RPL (unduh)
- Perubahan Persetujuan Lingkungan (updating RKL-RPL) (unduh)
- Perubahan Persetujuan Lingkungan (perubahan kepemilikan) (unduh)
- Persetujuan Lingkungan Melalui Penyusunan Formulir UKL-UPL dan Pemeriksaan Formulir UKL-UPL (unduh)