- Dasar Hukum : Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
- Perubahan pada nomenklatur yang semula Izin Pembuangan Air Limbah Ke Laut menjadi Persetujuan Teknis Pembuangan Air Limbah Ke Laut.
- Pengajuan permohonan disampaikan melalui website ptsp.menlhk.go.id .
- Adapun persyaratan pengajuan Persetujuan Lingkungan dimaksud adalah sebagai berikut :