Berita

Perubahan Struktur Organisasi KLH dan Format Tujuan Surat

Berdasarkan Perpres Nomor 16 Tahun 2015 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, diinformasikan adanya perubahan struktur organisasi dan tupoksi yang berkaitan dengan perizinan/nonperizinan di bidang lingkungan hidup. Dengan adanya perubahan ini, maka format tujuan surat pengajuan izin/nonperizinan, laporan, dan dokumen juga mengalami perubahan. Berkaitan dengan hal tersebut, Kami sampaikan agar Bpk/Ibu pelanggan UPT-LH dapat menyesuaikan alamat surat yang dituju sesuai dengan struktur organisasi dan nomenklatur terbaru.

 

Berita Populer