Tugas dan Fungsi

Tugas dan Fungsi

Sebagai unit penyelenggara pelayanan publik, PTSP-KLHK mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagai berikut:

  1. Menerima dan memeriksa permohonan izin berikut kelengkapan persyaratan administrasi, mencatat, dan memberikan tanda bukti diterima atau ditolaknya sebuah permohonan izin.
  2. Menerima, mencatat, dan memberikan tanda terima diterimanya permohonan nonperizinan.
  3. Menyampaikan seluruh permohonan perizinan dan nonperizinan kepada unit kerja setingkat eselon II di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sesuai bidang tugasnya untuk dilaksanakan proses pembahasan teknis, verifikasi lapangan, dan penyiapan rancangan keputusannnya.