Informasi Seputar PTSP

Berita Terkini

Ketentuan Perpanjangan Registrasi B3

Merujuk pada hasil rapat koordinasi KLHK (cq.Direktorat Pengelolaan B3) dengan PP-INSW dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan pada tanggal 28 Juli 2017, bersama ini kami sampaikan bahwa Surat Keterangan Registrasi B3 berlaku seterusnya (tidak ada batas waktu) pada saat iniRegistrasi hanya dilakukan 1 (satu) kali serta tidak perlu perpanjangan sampai dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah pengganti PP 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun.

Sehubungan dengan hal tersebut perlu kami sampaikan sebagaimana terlampir bahwa kesepakatan sebagaimana di atas telah ditindaklanjuti oleh Direktorat Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan kepada seluruh Kantor Pelayanan Utama dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan di lingkungan Direktorat Bea dan Cukai melalui Surat Direktur Teknis Kepabeanan Nomor S.848/BC.02/2017 tanggal 21 Agustus 2017 hal Penegasan Ketentuan Registrasi bahan Berbahaya dan Beracun (B3) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001 (DOWNLOAD SURAT).