Informasi Seputar PTSP

Berita Terkini

Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3

1. Berdasarkan Pasal 285 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3 wajib melakukan Penyimpanan Limbah B3. Untuk dapat melakukan Penyimpanan Limbah B3, wajib memenuhi rincian teknis penyimpanan Limbah B3 yang dimuat di dalam Persetujuan Lingkungan, bagi:
  a. Penghasil Limbah B3 dari Usaha dan/atau Kegiatan wajib Amdal atau UKL-UPL; dan
  b. Instansi Pemerintah yang menghasilkan Limbah B3.
     
2. Standar dan/atau rincian teknis penyimpanan Limbah B3 tersebut meliputi :
  a. Nama, sumber, karakterristik dan jumlah Limbah B3 yang akan disimpan;
  b. Dokumen yang menjelaskan tentang tempat Penyimpanan Limbah B3;
  c. Dokumen yang menjelaskan tentang pengemasan Limbah B3;
  d. Persyaratan Lingkungan Hidup; dan
  e. Kewajiban pemenuhan standar dan/atau rincian teknis Penyimpanan Limbah B3.
     
3. Berdasarkan angka 1 dan 2 tersebut di atas, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
  a. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah menyusun Panduan atau Format Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3 (terlampir) yang selanjutnya dimuat dalam Sistem AmdalNET sehingga dapat diakses dan diunduh oleh seluruh pihak berkepentingan (stakeholders) dalam menyusun kegiatan Penyimpanan Limbah B3 secara terperinci. Format Rincian Teknis tersebut disusun berdasarkan ketentuan dalam Peraturan MENLHK Nomor 6 Tahun 2021.
  b. Format Rincian Teknis harus diisi lengkap oleh Penghasil Limbah B3 dan diintegrasikan dalam Persetujuan Lingkungan bagi usaha dan/atau kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL. Selanjutnya dokumen tersebut disampaikan secara online kepada Penerbit Persetujuan Lingkungan di tingkat nasional, provinsi dan kabupaten/kota sesuai kewenangannya, untuk dievaluasi pada saat pembahasan permohonan Persetujuan Lingkungan. Muatan rincian teknis Penyimpanan Limbah B3 tersebut akan menjadi lampiran dari Persetujuan Lingkungan.
  c. Pengesahan dokumen Rincian Teknis dilakukan bersama-sama dengan dokumen lingkungan sebagai bagian dari Persetujuan Lingkungan yang diterbitkan oleh Menteri, Gubernur, Bupati/walikota sesuai kewenangan sehingga bukan merupakan dokumen yang disahkan secara tersendiri.
 
Format Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3 dapat didownload DISINI.