Laporan Survey


PT. Jawa Energi Indonesia berencana melakukan kegiatan Pembangunan PLTU Jawa Energi Cilacap Kapasitas 2 x 1.000 MW berlokasi di Dusun Bogemanjir Desa Bunton Kecamatan Adipala Kabupaten Cilacap Provinsi Jawa Tengah. Kegiatan yang akan dilakukan antara lain pembangunan Coal Stockpile sebanyak 2 buah dengan luas masing-masing 550 m x 140 m, Ash Yard seluas 10 ha, Waste Water Treatment Plant sebanyak 1 unit, Water Intake Channel dengan panjang 2000 m dan lebar 80 m, Dermaga bongkar batubara untuk kapasitas kapal sebesar 70.000 DWT, Break Water sepanjang 2 km dan Capital Dredging 3.500.000 m3 dengan dumping material dredging 1.500.000 m3 pada area sejauh 12,5 mil laut dari garis pantai. Rencana kegiatan tersebut masuk dalam kegiatan yang wajib memiliki AMDAL berdasarkan Permen LH No. 05 Tahun 2012 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki AMDAL dan kewenangan Menteri yang penilaiannya dilakukan oleh Komisi Penilai AMDAL Pusat berdasarkan Arahan Kajian Lingkungan Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. S.648/PKTL/PDLUK/Pla.4/7/2016 tanggal 13 Juli 2016. Kegiatan tersebut diperkirakan akan menimbulkan dampak positif diantaranya adalah memenuhi peningkatan kebutuhan energi listrik nasional, diversifikasi energi, merangsang pertumbuhan ekonomi di daerah, menjadi daya tarik investor, membuka peluang kerja dan peluang usaha. Selain dampak positif diperkirakan juga akan dapat menimbulkan dampak negatif diantaranya penurunan kualitas udara ambien, peningkatan kebisingan, peningkatan getaran, penurunan kualitas air permukaan, penurunan kualitas air laut, gangguan lalu lintas, gangguan pada flora, gangguan pada biota air, protes sosial, gangguan aktivitas nelayan, gangguan kenyamanan masyarakat, dan gangguan kesehatan masyarakat.

PT. JAWA ENERGI INDONESIA akan melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup terhadap dampak yang ditimbulkan dengan menaati peraturan perundang-undangan dibidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Dalam rangka penerapan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup RI No. 17 Tahun 2012 tentang Pedoman Keterlibatan Masyarakat Dalam Proses AMDAL dan Izin Lingkungan, maka mulai hari ini PT. JAWA ENERGI INDONESIA mengumumkan rencana kegiatan tersebut dan mengharapkan saran, masukan, dan tanggapan dari masyarakat sebagai bahan kajian dan telaahan dalam proses AMDAL selanjutnya.

Saran, pendapat dan tanggapan disampaikan tertulis selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak pengumuman ini disampaikan dengan menyampaikan identitas lengkap kepada :

  1. Ditjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jl. D.I. Panjaitan Kav 24 Kebon Nanas, Jakarta Timur 134 Telp : (021) 85904925, Fax : (021) 85906168,email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
  2. Badan Lingkungan Hidup (BLH) Provinsi Jawa Tengah, Jl. Setiabudi (Kompleks Diklat Provinsi Jawa Tengah) Srondol, Semarang 5026, Telp. (024) 7478813 ; Fax. (024) 7475453, email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
  3. Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Cilacap, Jl. Bromo TImur/Pramuka No. 13 Cilacap, Telp./Fax. (0282) 535093, email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
  4. PT. Jawa Energi Indonesia, The East Building Lantai 25, Jl. DR. Ide Anak Agung Gde Agung Kav. E.3.2 No. 1 Jakarta Selatan 12950, Telp. (021) 29527119 ; Fax. (021) 29527139, email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

PENGUMUMAN INI BERLAKU SEJAK TANGGAL 21 JULI 2016 SAMPAI DENGAN TANGGAL 3 AGUSTUS 2016

Unduh pengumuman Disini

 

Berdasarkan Perpres Nomor 16 Tahun 2015 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, diinformasikan adanya perubahan struktur organisasi dan tupoksi yang berkaitan dengan perizinan/nonperizinan di bidang lingkungan hidup. Dengan adanya perubahan ini, maka format tujuan surat pengajuan izin/nonperizinan, laporan, dan dokumen juga mengalami perubahan. Berkaitan dengan hal tersebut, Kami sampaikan agar Bpk/Ibu pelanggan UPT-LH dapat menyesuaikan alamat surat yang dituju sesuai dengan struktur organisasi dan nomenklatur terbaru.

 

Yth. Para pelanggan UPT bidang LH KLHK,

Sehubungan libur Hari Raya Idul Fitri 1436 H dan penetapan cuti bersama tahun 2015, dengan hormat disampaikan bahwa kami tidak menyelenggarakan pelayanan publik tanggal 16 s.d 2 1 Juli 2015 dan dibuka kembali pada hari Rabu tanggal 22 Juli 2015.

Demikian kami sampaikan atas perhatian Bapak/Ibu diucapkan terima kasih.

Segenap Keluarga Besar Unit Pelayanan Terpadu mengucapkan

“Selamat Hari Raya Idul Fitri 1436 H”

Unduh Surat : Libur Idul Fitri

 

Sesuai dengan Perpres Nomor 16 Tahun 2015 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan diinformasikan bahwa permohonan registrasi B3 ada di bawah tanggungjawab Direktorat Jendral Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan beracun (Ditjen PSLB3), maka bersama ini disampaikan informasi perubahan format tujuan surat permohonan registrasi B3:

FORMAT TUJUAN LAMA:

Kepada Yth:

Deputi IV MENLH Bidang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun, Limbah Bahan berbahaya dan Beracun dan Sampah

diganti menjadi

FORMAT TUJUAN YANG BARU:

Kepada Yth.

Direktorat Jendral Pengelolaan sampah, Limbah dan Bahan Beracun dan Berbahaya

Demikian disampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan Terima Kasih.

 

Yth. Pelanggan UPT,
 
Sehubungan telah dilakukan perbaikan terhadap masalah teknis sistem layanan onlineUPT, Kami sampaikan bahwa laman layanan onlinedi ptsp.menlh.go.id sudah dapat diakses kembali. Permohonan layanan registrasi B3, pengelolaan BPO, dan Izin Lingkungan sudah dapat diajukan kembali secara online pada laman tersebut.

Terima kasih

UPT