Laporan Survey


Sehubungan berakhirnya masa uji coba sistem online untuk permohonan Registrasi Laboratorium Lingkungan, Kami sampaikan pemberlakukan sistem online untuk permohonan layanan dimaksud. Dengan diberlakukannya sistem online untuk permohonan Registrasi Laboratorium Lingkungan, maka permohonan secara manual sudah tidak kami layani . Pengajuan permohonan Registrasi Laboratorium Lingkungan secara online dapat diakses di laman ptsp.menlhk.go.id.

Kontak kami 
Telepon : 021-8517183
Email : klhupt@gmail.com

 

Pengukuran tingkat kepuasan pelanggan didasarkan pada indeks kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan oleh UPT-LH. Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) disusun melalui survey kepuasan masyarakat (SKM) menggunakan kuisioner yang mengacu pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Kep. Menpan) Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Pedoman Umum Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat Unit Pelayanan Instansi Pemerintah.

Terhadap pelayanan yang diberikan selama tahun 2015, tingkat kepuasan masyarakat yang dijaring oleh UPT-LH melalui kuesioner dapat digambarkan dalam Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) atas setiap jenis layanan, sebagai berikut :

Tabel 1. Nilai Persepsi, Interval IKM, Interval Konversi IKM, Mutu Pelayanan, dan Kinerja Unit Pelayanan

No. Nilai Persepsi Nilai Interval IKM Nilai Interval Konversi IKM Mutu Pelayanan Kinerja Unit Pelayanan
1 1 1.00-1.75 25.00-43.75 D Tidak Baik
2 2 1.76-2.50 43.76-62.50 C Kurang Baik
3 3 2.51-3.25 62.51-81.25 B Baik
4 4 3.26-4.00 81.26-100.0 A Sangat Baik

Sumber:Kep. Menpan Nomor 25 Tahun 2004

Penyusunan IKM tahun 2015 menggunakan 16 unsur pelayanan sebagai parameter untuk menentukan kualitas pelayanan publik yang diselenggarakan oleh KLHK (Tabel 2). Berdasarakan hasil pengukuran indeks masing-masing unsur layanan tersebut, maka diperoleh pola sebaran nilai unsur pelayanan seperti yang terlihat pada Gambar 1.

Tabel 2. Daftar Unsur Pelayanan yang Dinilai dalam Penyusunan IKM UPT-LH 2015

No. Unsur Pelayanan
1. Kemudahan memperoleh informasi pelayanan UPT-KLHK
2. Kemudahan memperoleh informasi pada situs UPT-KLHK
3. Kemudahan mendapatkan informasi tentang tata cara dan persyaratan permohonan
4. Kemudahan memahami proses permohonan yang diajukan
5. Kemudahan pengisian formulir permohonan dan pengisian persyaratan permohonan
6. Pengaturan antrian pelanggan
7. waktu buka dan tutup layanan
8. kenyamanan ruangan, sarana, dan prasarana di UPT-KLHK
9. Kemudahan memperoleh informasi pada proses verifikasi teknis
10. Kejelasan tata cara verifikasi teknis yang dilakukan
11. Kemampuan dan tanggung jawab petugas dalam melakukan verifikasi teknis
12. Kejelasan proses perbaikan persyaratan jika harus diperbaiki
13. Pemenuhan jangka waktu proses verifikasi  teknis
14. Kapasitas waktu penerbitan dan penyerahan SK/Rekomendasi/Surat Keterangan
15. Kesesuaian Penerbitan SK/Rekomendasi/Surat Keterangan dengan Permohonannya
16. Tingkat Kepuasan Selama Berinteraksi dengan KLHK


 

Gambar 1. Sebaran nilai unsur pelayanan publik KLHK tahun 2015

Unsur pelayanan merupakan variabel penting yang menentukan hasil penyusunan IKM. Nilai yang diperoleh setiap unsur menggambarkan tingkat kepuasan masyarakat terhadap unsur tersebut, yaitu dari sangat buruk sampai dengan sangat baik dengan rentang nilai 1-4. Dengan membuat perbandingan nilai IKM Konversi sesuai Kep. Menpan Nomor 25 Tahun 2004 (Tabel 1), maka diperoleh nilai IKM dan mutu kinerja masing-masing unsur pelayanan (Gambar 1) berada pada interval nilai 74.46<IKM<81.17 atau pada zona dengan mutu layanan baik. Pada zona tersebut terlihat adanya beberapa unsur pelayanan dengan nilai di luar interval (pencilan) baik di bawah (pencilan negatif) maupun di atas interval (pencilan positif). Unsur pelayanan dengan nilai pencilan positif menunjukkan bahwa unsur tersebut merupakan yang terbaik yang telah dilakukan oleh KLHK yaitu, pengaturan antrian pelanggan serta waktu buka dan tutup layanan. Sedangkan unsur pelayanan dengan nilai pencilan negatif adalah kesesuaian penerbitan SK/Rekomendasi/Surat Keterangan dengan permohonannya. Unsur-unsur pelayanan tersebut perlu dijadikan prioritas dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan publik di KLH.

Penilaian beragam pelanggan secara umum berkisar pada beberapa hal, antara lain:

  • Sumber informasi

UPT – KLH membantu pemenuhan kebutuhan pelanggan akan informasi mengenai tata cara, bentuk kelengkapan persyaratan permohonan, dan status proses permohonan yang diajukan melalui tatap muka, e-mail, dan website pelayananterpadu.melh.go.id.

  • Keberlangsungan layanan

Pelanggan merasa bahwa dengan adanya UPT – LH diperoleh jaminan bahwa penerimaan dokumen pemohonan pelayanan dapat langsung diproses bila semua persyaratan telah terpenuhi. Kondisi ini pada dasarnya dapat menjadikan perasaan seorang pemohon yang secara psikologis menginginkan proses yang hendak diajukan bergulir ke tahap berikutnya.  Pelanggan menaruh harapan besar bahwa kebijakan Menteri Lingkungan membentuk UPT – LH akan mendorong perbaikan sistem pelayanan publik, terutama yang berkaitan dengan permohonan izin. Mereka menilai bahwa KLHK sedang mengupayakan membuat terang benderang sesuatu, yang oleh banyak instansi masih dibuat gelap.

  • Persepsi mengenai kelengkapan persyaratan dan mekanisme melengkapi persyaratan

Pelanggan dalam beberapa kesempatan juga menyampaikan keluhan berkaitan dengan berbagai hal yang dirasakan, yang dalam istilah mereka adalah masih adanya perbedaan persepsi antara UPT – LH dan unit teknis mengenai kelengkapan persyaratan sebuah permohonan.  Masih terjadi: dinyatakan lengkap oleh UPT – LH, namun belum oleh unit teknis. Terkadang pelanggan masih mengeluhkan proses yang bolak balik dalam melengkapi dokumen persyaratan, yang oleh kebanyakan mereka sering dipandang sebagai pemborosan waktu, tenaga, pikiran, dan biaya.

  • Keluhan mengenai waktu pemrosesan yang lama

Seakan melengkapi keluhan yang disampaikan, secara khusus pelanggan juga menyoroti lamanya waktu pemrosesan sebuah permohonan izin.  Sebuah permohonan izin bisa memakan waktu yang sangat lama dan tidak sesuai dengan ketentuan dalam peraturan mengenai jangka waktu pemrosesannya karena berbagai hal, mulai dari alasan teknis, pembiayaan yang terpotong, ketersediaan staf yang terbatas hingga masalah birokrasi yang panjang.  Hal ini dianggap dapat menggangu kesempatan dan keberlangsungan mereka berusaha.

 

RENCANA PENYELENGGARAAN KERETA API RINGAN/LIGHT RAIL TRANSITTERINTEGRASI DI WILAYAH JAKARTA, BOGOR, DEPOK DAN BEKASI OLEH DIREKTORAT JENDERAL PERKERETAAPIAN, KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

DATA PEMOHON

Nama Perusahaan : Direktorat Jenderal Perkeretaapian, Kementerian Perhubungan
Alamat Perusahaan : Jl. Medan Merdeka Barat No. 8, Gedung Karsa Lt. 2, Jakarta Pusat 10110
Tlp./Fax. : (021) 350604/(021) 3860758

Profil Perusahaan

Nama Penanggung Jawab : Hermanto Dwiatmoko
Jabatan : Direktur Jenderal Perkeretaapian
Bidang Usaha : Perhubungan

Deskripsi Rencana Kegiatan

Rencana pembangunan jalur LRT sepanjang sekitar 86 km, dimulai dari rute Cawang-Cibubur (14,3 km), Cawang-Kuningan-Dukuh Atas (10,5 km), Cawang-Bekasi Timur (18,5 km), Dukuh Atas-Palmerah-Senayan (5,7 km), Cibubur-Bogor (25 km), dan Palmerah-Grogol (5,7 km). Sepanjang rute jalur LRT terdapat 29 stasiun dan 2 depo di Stasiun Cibubur dan Stasiun Bekasi Timur. Rencana pembangunan stasiun untuk lokasi Cibubur-Cawang mengoptimalkan ROW Jalan Tol termasuk ruang udaranya, untuk lokasi Cawang-Dukuh Atas, pilar berada diantara jalan tol, jalan arteri dan bahu jalan, dengan menggunakan ruang udara jalan arteri dan jalan tol. Rencana pembangunan Depo Cibubur menggunakan pemanfaatan lahan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Secara garis besar komponen sistem LRT terdiri dari integrasi moda, TOD dan Park Ride.

  • DAMPAK PENTING HIPOTETIK

Berdasarkan pertimbangan antara lain dari pertimbangan teknis deskripsi rencana kegiatan, rona lingkungan awal dan kegiatan lain di sekitar, serta hasil pengumuman, konsultasi publik dan surat tanggapan/masukan masyarakat, diprakirakan menimbulkan dampak penting hipotetik sbb:

  • Tahap konstruksi
  1. Penurunan kualitas udara
  2. Peningkatan kebisingan
  3. Penurunan kualitas air permukaan
  4. Gangguan vegetasi darat
  5. Peningkatan kesempatan kerja dan berusaha
  6. Penurunan kesehatan masyarakat
  7. Perubahan persepsi masyarakat
  8. Gangguan lalu lintas
  • Tahap operasional
  1. Penurunan kualitas udara
  2. Peningkatan kebisingan
  3. Penurunan kualitas air permukaan
  4. Peningkatan kesempatan kerja dan berusaha
  5. Timbulan limbah padat
  6. Timbulan limbah B3
  7. Perubahan persepsi masyarakat
  8. Tereduksinya laju kemacetan lalu lintas

 

Berikut daftar permohonan penerbitan izin lingkungan periode tahun 2015-2016 :

N0. KEGIATAN JENIS TAHUN
1 Pengembangan Lapangan Uap dan Pembangunan Pusat Listrik Tenaga Panas Bumi Karah Bodas Unit 2 & 3 (2 x 55 MW) di Kabupaten Tasikmalaya dan Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat oleh Pertamina Geothermal Energy ANDAL RKL-RPL 2015
2 Rencana kegiata pembangunan jalan tol Cimanggis Cibitung/perubahan lokasi interchange di Kabupaten Bogor Kabupaten Bekasi, Kota Depok dan Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat oleh Cimanggis Cibitung Tollways. ANDAL RKL-RPL 2015
3 Rencana Pembangunan Bendungan Matenggeng di wilayah Kabupaten Cilacap Provinsi Jawa Tengah dan Kabupaten Ciamis, Kabupaten Kuningan Provinsi Jawa Barat oleh Balai Besar Wilayah Sungai Cintaduy, Direktorat Jenderal sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum. Adendum ANDAL RKL-RPL 2015
4 Rencana kegiatan pengangkutan, pengumpulan, pengelolaan, pemanfaatan dan penyimpanan sementara limbah B3 di Desa Wanaherang Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat oleh PT. Adhika Makmur Persada. ANDAL RKL-RPL 2015
5 Rencana Kegiatan perubahan waktu flaring gas 17,5 MMSCFD, 23 MMSCFD hingga 70 MMSCFD secara bertahap dalam rangka start up central processing facilities (CPF) di Lapangan Minyak Banyu Urip di kabupaten Bojonegoro provinsi Jawa Timur oleh Exxonmobil Cepu Ltd Adendum ANDAL RKL-RPL 2015
6 Rencana kegiatan pengembangan fasilitas Pelabuhan Trisakti-Basirih Kota Banjarmasih Provinsi Kalimantan Selatan oleh Pelabuhan Indonesia III (Persero). Adendum ANDAL RKL-RPL 2015
7 Rencana Kegiatan penambangan emas Sihayo Pungut di kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara oleh PT. Sorikmas Mining. ANDAL RKL-RPL 2015
8 Rencana pembangunan kawasan terminal multi purpose Teluk Lamong oleh PT. Pelabuhan Indonesia III (Persero) ANDAL RKL-RPL 2015
9 Rencana pengembangan Pelabuhan Lembar dan Gilimas di Nusa Tengara Barat oleh PT. Pelabuhan Indonesia III (Persero) cabang Tanjung Perak ANDAL RKL-RPL 2015
10 Rencana pembangunan unit wax plant di kilang Pertamina RU IV Cilacap Provinsi Jawa Tengah oleh PT. Pertamina Refinery Unit IV Cilacap. Adendum ANDAL RKL-RPL 2015
11 Rencana kegiatan pembangunan jalan tol Cimanggis-Cibitung (perubahan lokasi interchange) di Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Depok dan Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat oleh PT. Cimanggis Cibitung Tolways Adendum ANDAL RKL-RPL 2015
12 Rencana reklamasi lahan seluas 22 hektar di Pelabuhan Tanjung Mas, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah oleh PT. Pelindo III (Persero) Adendum ANDAL RKL-RPL 2015
13 Rencana kegiatan penggelaran pipa gas bawah laut 14” sepanjang 21 km dengan tekanan 30 bar di Perairan Pasuruan, Desa Wates, Kecamatan Lekok sampai Desa Semare Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan Provinsi Jawa Timur oleh PT. Parna Raya. ANDAL RKL-RPL 2015
14 Rencana kegiatan pembangunan bendungan gerak Karang Nongko (kaji ulang) di Kabupaten Ngawi, Kabupaten Bojonengoro Provinsi Jawa Timur dan Kabupaten Blora Provinsi Jawa Tengah oleh Satuan kerja Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo, Direktorat jenderal Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum. Adendum ANDAL RKL-RPL 2015
15 Rencana Kegiatan Pembangunan Pelabuhan, Pangkalan Logistik dan Fasilitas Pendukung Kegiatan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi di Kelurahan Kariangau, Kecamatan Balikpapan Barat, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur oleh PT. Petrosea Tbk. Adendum ANDAL RKL-RPL 2015
16 Rencana Kegiatan Pengembangan pelabuhan Benoa sebagai marine tourism hub di Kota Denpasar Provinsi Bali oleh PT. Pelabuhan Indonesia III (Persero) ANDAL RKL-RPL 2015
17 Rencana kegiatan pertambangan dan pengolahan bijih nikel serta prasarana pendukungnya di Kabupaten Kolaka dan Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara oleh PT. Vale Indonesia Tbk. ANDAL RKL-RPL 2015
18 Rencana  Kegiatan Industri Pengolah Limbah B3, PT,.Putra Restu Ibu Abadi ADDENDUM ANDAL RKL-RPL 2015
19 Rencana Kegiatan Pengembangan Lapangan Lengo- Blok Bulu, Provinsi Jawa Timur, Oleh Kris Energy (Satria)Ltd.  ANDAL RKL-RPL 2015
20 Rencana Kegiatan Peningkatan dan Optimalisasi Produksi Penambangan dan Pengolahan Bijih Nikel hingga Mencapai 225 Juta ton Nikel dalam Matte Pertahun, oleh PT. Vale Indonesia Tbk. ADDENDUM ANDAL RKL-RPL 2015
21 Rencana Kegiatan Pembangunan SUTET275 Kv, Payakumbuh-Garuda Sakti dan Gardu Induk terkait, oleh PT. PLN (Persero) Unik Induk Pembangunan Jaringan Sumatera III ADDENDUM ANDAL RKL-RPL 2015
22 Rencana Kegiatan Pemboran Sumur Jangkrik-11di Lapangan Jangkrik dan Jangkrik NE-9Dir, di Lapangan Jangkrik North East, Selat Makassar,Provinsi Kalimantan Timur, oleh eni muara bakau b.v. ADDENDUM ANDAL RKL-RPL 2015
23 Rencana Pengembangan Pelabuhan Semayang,Kelurahan Prapatan kecamatan Balikpapan Timur,Kota Balikpapan, oleh, PT. Pelabuhan Indonesia IV (Persero) ANDAL RKL-RPL 2015
24 Rencana Kegiatan Perubahan  Waktu Flaring Gas (23 MMSCFD hingga 70 MMSCFD secara bertahap) pada Start Up Central Processing Fasilities di lapangan Bayu Urip, di Kabupaten Bojonegoro, Provinsi Jawa Timur, oleh Mobil Cepu Limited. ADDENUM ANDAL RKL-RPL 2015
25 Rencana Kegiatan Pengembangan Kawasan Puspitek – Serpong seluas 450 Ha di Kecamatan Setu Kota Tangerang Selatan,Provinsi Banten dan Kecamatan Gunung Sindur, Kabuapten Bogor Provinsi Jawa Barat, oleh Deputi Bidang Jaringan IPTEK Kementerian Riset dan Teknologi. ANDAL RKL-RPL 2015
26 Rencana Kegiatan Peningkatan Produksi Batu Bara dari 16 juta MT/ Pertahun menjadi 20 Juta MT/Tahun dan Fasilitas Penunjangnya di Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Kutai Timur, Kecamatan BontangSelatan dan Kota Bontang dan Kecamatan Marang Kayu Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur, oleh PT.Indominco Mandiri ANDAL RKL-RPL 2015
27 Rencana Kegiatan Pengembangan Kegiatan Peleburan Aluminium terintegrasi dengan Kegiatan Samping dan Pengelolaan Limbah B3, oleh PT,Mandiri Pratama Inti Logam ANDAL RKL-RPL 2015
28 Rencana Kegiatan Industri Pengelolaan Limbah B3 dan Non B3 di Kabupaten Karingau, Kecamatan Balikpapan Barat, Kota Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur, oleh PT. Balik Papan Enviromental Service. ANDAL RKL-RPL 2015
29 Rencana Kegiatan Pengangkatan, Pengumpulan, Penyimpanan, Pemanfaatan dan Pengolahan Limbah B3 dan Non B3 di Desa Bojong Sari Kecamatan Kedung Waringin, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, oleh PT. Harapan Baru Sejahtera Plastik ANDAL RKL-RPL 2015
30 Rencana Kegiatan Penempatan Coridor Storage Tanker di Perairan Selat Bangka, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, oleh Conoco Phllips (Grissik)Ltd. ANDAL RKL-RPL 2015
31 Rencana Kegiatan Pengembangan Fasilitas Pelabuhan Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan, oleh PT. Pelabuhan Indonesia III (Persero) ADDENDUM ANDAL RKL-RPL 2015
32 Rencana Kegiatan Pemboran Sumur AAL-4X dan AAL-5X di Lapangan Ande-AndeLumut, Blok North  West Natuna, oleh Santos North west Natuna, Perairan Natuna B.V. ADDENDUM ANDAL RKL-RPL 2015
33 Rencana Uprating Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi 500 Kv Duri Kosambi- Muara Karang- Tanjung Priok-Muara Tawar/Bekasi melintasi Jakarta Barat dan Jakarta Utara Provinsi DKI Jakarta serta Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat, oleh PT. PLN (Persero) UIP ANDAL RKL-RPL 2015
34 Rencana Kegiatan Peningkatan Produksi Batu Bara dari 16 juta MT/ Pertahun menjadi 20 Juta MT/Tahun dan Fasilitas Penunjangnya di Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Kutai Timur, Kecamatan BontangSelatan dan Kota Bontang dan Kecamatan Marang Kayu Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur, oleh PT.Indominco Mandiri ANDAL RKL-RPL 2015
35 Rencana PengembanganLapangan Minyak dan Gas Bumi, di Blok Laut Natuna, Kabupaten Anambas, Provinsi Kepulauan Riau, oleh ConcoPhillips Indonesia Int,Ltd. ADDENDUM ANDAL- RKL-RPL 2015
36 Rencana Pengembangan Pelabuhan Dumai, Provinsi Riau, oleh PT. Pelabuhan Indonesia (Persero) ANDAL RKL-RPL 2015
37 Rencana Kegiatan Pengembangan pelabuhan Benoa sebagai marine tourism hub di Kota Denpasar Provinsi Bali oleh PT. Pelabuhan Indonesia III (Persero) ANDAL RKL-RPL 2015
38 Rencana kegiatan industri pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dan non B3 di Desa Bojongmangu, Kecamatan Bojongmangu Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat oleh PT. Rizky Bari Utama Internasional ANDAL RKL-RPL 2015
39 Kegiatan Penambangan Pasir Laut (Dalam Menunjang Kegiatan Revitalisasi Teluk Benoa) di Selat Alas, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat oleh PT. Dinamika Atria Raya ANDAL RKL-RPL 2016
40 Perubahan izin lingkungan rencana Kegiatan Pembaungan Jalan Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung PT. Kereta Cepat Indonesia China RKL-RPL 2016
41 Rencana Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit Terintegrasi Di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok Dan Bekasi Oleh Direktorat Jenderal Perkeretaapian, Kementerian Perhubungan ANDAL RKL-RPL 2016

 

Pelayanan kepada masyarakat oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) perlu terus ditingkatkan sehingga mencapai kualitas yang diharapkan. Kualitas pelayanan yang telah dilakukan oleh KLH dapat ditentukan dengan melakukan penilaian atas pendapat masyarakat terhadap pelayanan melalui penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat.

Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) adalah data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik dengan membandingkan antara harapan dan kebutuhannya. Penyusunan IKM dapat dilakukan dengan mengacu pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Kep. Menpan) Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Pedoman Umum Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat Unit Pelayanan Instansi Pemerintah. Variabel penyusunan IKM terdiri dari 14 unsur pelayanan yaitu, prosedur pelayanan, persyaratan pelayanan, kejelasan petugas pelayanan, kedisiplinan petugas pelayanan, tanggung jawab petugas pelayanan, kemampuan petugas pelayanan, kecepatan pelayanan, keadilan mendapatkan pelayanan, kesopanan dan keramahan petugas, kewajaran biaya pelayanan, kepastian biaya pelayanan, kepastian jadwal pelayanan, kenyamanan lingkungan, dan keamanan pelayanan.

Berikut adalah hasil penyusunan IKM KLH periode semester II tahun 2014

INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT SEMESTER II 2014

 

Berikut terlampir Pengumuman Pemberlakuan Sistem Online dan beberapa Layanan yang sudah bisa dilakukan di Unit Pelayanan Terpadu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

PEMBERITAHUAN