Pengumuman PTSP

Berita Pengumuman

Pengumuman - Penutupan Sementara Layanan Perizinan dan Non Perizinan Secara Tatap Muka di PTSP-KLHK

PENGUMUMAN
TENTANG
PENUTUPAN SEMENTARA LAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN
SECARA TATAP MUKA DI PTSP-KLHK

Dalam rangka pencegahan meluasnya sebaran Covid-19, bersama ini kami sampaikan bahwa PTSP-KLHK tetap memberikan pelayanan publik dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Seluruh pelayanan perizinan dan non perizinan melalui tatap muka di Kantor PTSP-KLHK ditutup sementara mulai tanggal 17 Maret 2020.
  2. Layanan konsultasi perizinan dan penyampaian keluhan layanan secara tatap muka dialihkan melalui telepon di 021-8517183 atau email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it..
  3. Penyampaian dokumen surat, laporan, dan permohonan izin yang belum dilayani secara online agar disampaikan melalui jasa pengiriman ke alamat:

           PTSP Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
           Jl. D.I. Panjaitan, Kebon Nanas, Jakarta Timur 13410

           Harap mencantumkan alamat email PIC dan nomor telepon yang bisa dihubungi untuk menerima balasan dari PTSP-KLHK.

  1. Layanan perizinan yang disampaikan secara online tetap dilayani seperti biasa.

Ketentuan ini berlaku sejak tanggal 17 Maret 2020 sampai dengan pengumuman selanjutnya.

Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu kami sampaikan terima kasih.

PTSP-KLHK