Berita

Persyaratan Terbaru

Sehubungan dengan adanya perubahan Peraturan Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, maka dengan ini disampaikan beberapa perubahan persyaratan dan nomenklatur perizinan :

1. Perizinan Lingkup Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan

  • Dasar Hukum : Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  • Perubahan pada nomenklatur yang semula Izin Lingkungan menjadi Persetujuan Lingkungan.
  • Pengajuan permohonan disampaikan melalui website ptsp.menlhk.go.id .
  • Adapun persyaratan pengajuan Persetujuan Lingkungan dimaksud adalah sebagai berikut :
  1. Persetujuan Lingkungan Melalui Penyusunan Amdal dan Uji Kelayakan Amdal (Unduh)
  2. Perubahan Persetujuan Lingkungan Melalui Adendum ANDAL & RKL-RPL (Unduh)
  3. Perubahan Persetujuan Lingkungan (updating RKL-RPL) (Unduh)
  4. Perubahan Persetujuan Lingkungan (perubahan kepemilikan) (Unduh)
  5. Persetujuan Lingkungan Melalui Penyusunan Formulir UKL-UPL dan Pemeriksaan Formulir UKL-UPL (Unduh)

2. Perizinan Lingkup Direktorat Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Pesisir dan Laut

  • Dasar Hukum : Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  • Perubahan pada nomenklatur yang semula Izin Pembuangan Air Limbah Ke Laut menjadi Persetujuan Teknis Pembuangan Air Limbah Ke Laut.
  • Pengajuan permohonan disampaikan melalui website ptsp.menlhk.go.id .
  • Adapun persyaratan pengajuan Persetujuan Lingkungan dimaksud adalah sebagai berikut :
  1. Persetujuan Teknis Dengan Kajian Teknis Pembuangan Air Limbah ke Laut (Unduh)
  2. Persetujuan Teknis Dengan Standar Teknis Pembuangan Air Limbah ke Laut (Unduh)

3. Perizinan Lingkup Direktorat Verifikasi Pengelolaan Limbah B3 dan Non B3

  • Dasar Hukum : Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  • Perubahan pada nomenklatur yang semula Izin Pengelolaan Limbah B3 menjadi Persetujuan Teknis Dibidang Pengelolaan Limbah B3.
  • Pengajuan permohonan disampaikan melalui website ptsp.menlhk.go.id .
  • Adapun persyaratan pengajuan Persetujuan Lingkungan dimaksud adalah sebagai berikut :
  1. Persetujuan Teknis Dibidang Pengelolaan Limbah B3 (Unduh)

4. Perizinan Lingkup Pusat Standardisasi Lingkungan Hidup dan Kehutanan

       a. Registrasi Lembaga Penyedia Jasa Penyusun (LPJP) AMDAL

  • Dasar Hukum : Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  • Perubahan sebagaimana pasal 73-Bagian Kedua Penyusunan Amdal dan Uji Kelayakan Amdal - Bab II Persetujuan Lingkungan PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yaitu, memiliki paling sedikit 2 (dua) orang tenaga tetap penyusun Amdal yang memiliki sertifikat kompetensi ATPA.

      b. Registrasi Laboratorium Lingkungan

  • Dasar Hukum : Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.23/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2020
  • Perubahan pada penambahan persyaratan berupa pakta integritas 

5. Perizinan Lingkup Direktorat Pengendalian Pencemaran Air

  • Dasar Hukum : Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  • Perubahan pada nomenklatur yang semula Izin Pembuangan Air Limbah dengan Cara Injeksi menjadi Persetujuan Teknis Pembuangan/Pemanfaatan Air Limbah ke Formasi Tertentu dan Ke Badan Air Permukaan.
  • Pengajuan permohonan disampaikan melalui website ptsp.menlhk.go.id .
  • Adapun persyaratan pengajuan Persetujuan Lingkungan dimaksud adalah sebagai berikut :
  1. Pemanfaatan Air Limbah untuk imbuhan atau resapan (Unduh)
  2. Pemanfaatan Air Limbah untuk menahan intrusi air laut (Unduh)
  3. Pemanfaatan Air Limbah untuk menambah nutrisi tanah untuk budidaya (Unduh)
  4. Pemanfaatan Air Limbah untuk penyiraman/pencucian (Unduh)
  5. Pemanfaatan Air Limbah Untuk Resapan ke Permukaan Tanah (Unduh)
  6. Pembuangan Air Limbah ke sungai/danau/saluran air limbah/kanal (Jenis Dokumen : Standar Teknis) (Unduh)
  7. Pembuangan Air Limbah ke sungai/danau/saluran air limbah/kanal (Jenis Dokumen : Kajian Teknis) (Unduh)
  8. Pembuangan Air Limbah Dengan Cara Injeksi (Unduh)

 

Berita Populer