Pengaduan

Pengaduan

Awas Penipuan !

UPT – KLHK dan seluruh unit kerja di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang berkaitan dengan perizinan dan nonperizinan dilarang menungut meminta biaya, meminta transfer uang, dan menerima imbalan dalam bentuk apapun untuk setiap proses pengurusan, penerbitan, dan/atau pengambilan surat keputusan izin, surat rekomendasi, atau surat registrasi, surat notifikasi yang dimohonkan oleh para pelanggan. Dapat dipastikan apabila ada permintaan dan pungutan sejumlah uang/biaya tersebut adalah salah satu modus penipuan!

UPT – KLHK dan unit kerja di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tidak pernah menggunakan jasa pihak ketiga untuk menyampaikan surat keputusan atau surat rekomendasi yang diterbitkan. Seluruh Surat Keputusan, surat rekomendasi tersebut dapat diambil langsung di UPT – KLHK pada jam kerja. UPT – KLHK menyediakan seluruh informasi yang berkenaan dengan permohonan perizinan dan nonperizinan yang diajukan melalui http://pelayananterpadu.menlh.go.id atau telp./fax. : 021-8517183.

Untuk keterangan lebih lanjut mengenai pelayanan terpadu di bidang perizinan dan nonperizinan, para pelanggan dapat menghubungi petugas layanan pelanggan UPT – KLHK pada jam kerja melalui: a. Telp./fax. : 021-8517183 b. E-mail: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it..

Demikian untuk menjadi perhatian.