Jenis Layanan

Registrasi B3

DEFINISI

Registrasi B3 adalah pendaftaran dan pemberian nomor terhadap B3 yang ada di wilayah Republik Indonesia.  Setiap B3 wajib diregistrasikan oleh penghasil (produsen) dan atau pengimpor (importir).  Registrasi B3 diberlakukan terhadap B3 yang dapat dipergunakan dan yang terbatas dipergunakan.

Registrasi B3 secara elektronik bertujuan untuk penanganan dokumen kepabeanan yang berkaitan dengan perizinan dan/atau persyaratan impor dan/atau ekspor B3 dalam kerangka Indoesia National Single Window (INSW) sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 02 Tahun 2010 tentang penggunaan sistem elektronik registrasi bahan berbahaya dan beracun  dalam kerangkaindonesia national single window  di kementerian lingkungan hidup.


DASAR HUKUM

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun
  2. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 36 tahun 2017 tentang Tata Cara Registrasi dan Notifikasi Bahan Berbahaya dan Beracun


ALUR PROSES PERMOHONAN REGISTRASI B3

Pengajuan layanan terkait registrasi B3 dilakukan secara online melalui laman ptsp.menlhk.go.id dengan alur proses sebagai berikut:

 
PERSYARATAN ADMINISTRASI 
 
1. Permohonan Registrasi B3
  • Unduh persyaratan dan format surat DISINI.
  • Unduh formulir registrasi B3 DISINI.

2. Permohonan Update Masa Berlaku Surat Keterangan Registrasi B3 menjadi Seumur Hidup dapat diunduh DISINI.

3. Mekanisme Proses dan Persyaratan Notifikasi Impor B3 Terbatas Dipergunakan dapat diunduh DISINI.