"Membuat terang sesuatu, yang ditempat lain dibiarkan gelap gulita"

SKM Izin Pembuangan Air Limbah

Yth. Penanggung Jawab Usaha dan/atau Kegiatan Pemohon Perizinan Pembuangan Air Limbah

Dalam rangka pelaksanaan Reformasi Birokrasi pelayanan publik perizinan lingkungan lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Khususnya Izin Pembuangan Air Limbah yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, maka perlu dilakukan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) terkait Penyelenggaraan Pelayanan Publik Perizinan Pembuangan Air Limbah untuk mengetahui gambaran faktual dan kualitas pelayanan perizinan dari para responden.

Berkaitan dengan hal tersebut, kami mohon bantuan Saudara untuk ikut serta dalam survei dimaksud dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Setiap Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan hanya dapat mengisikan 1 (satu) kali kuisioner yang diberikan;
2. Responden mengisi seluruh pertanyaan/kuisioner dalam tautan berikut https://bit.ly//SurveiKepuasanIzinPPKL2020 ; dan
3. Kuisioner diisikan berdasarkan kondisi faktual yang Saudara alami, rasakan, dan pahami.

Pemasukan jawaban atas pertanyaan/kuisioner Saudara kami tunggu paling lambat hari senin, 31 Agustus 2020.

Atas perhatian dan kerja sama Saudara kami ucapkan terima kasih.

 

Registrasi LPJP AMDAL Online

Dalam rangka meningkatkan pelayanan Registrasi Lembaga Penyedia Jasa Penyusunan (LPJP) AMDAL, Kami sampaikan bahwa berdasarkan Nota Dinas Kepala Pusat Standardisasi Lingkungan dan Kehutanan Nomor ND. 109/SLK/SP/STD.1/5/2020 Perihal Penetapan Pelaksanaan Registrasi LPJP AMDAL secara Online maka Layanan Registrasi LPJP AMDAL akan dilayani secara Online melalui laman https://ptsp.menlhk.go.id mulai tanggal 1 Juni 2020. Dengan ditetapkannnya hal tersebut, maka permohonan Registrasi LPJP AMDAL yang disampaikan secara manual sudah tidak Kami layani.

Materi Sosialisasi dapat diunduh disini.

Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi PTSP KLHK :
Telepon : 021-8517183
Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

PENGUMUMAN

PENGUMUMAN
TENTANG
PENUTUPAN SEMENTARA LAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN
SECARA TATAP MUKA DI PTSP-KLHK

Dalam rangka pencegahan meluasnya sebaran Covid-19, bersama ini kami sampaikan bahwa PTSP-KLHK tetap memberikan pelayanan publik dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Seluruh pelayanan perizinan dan non perizinan melalui tatap muka di Kantor PTSP-KLHK ditutup sementara mulai tanggal 17 Maret 2020.
  2. Layanan konsultasi perizinan dan penyampaian keluhan layanan secara tatap muka dialihkan melalui telepon di 021-8517183 atau email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya..
  3. Penyampaian dokumen surat, laporan, dan permohonan izin yang belum dilayani secara online agar disampaikan melalui jasa pengiriman ke alamat:

           PTSP Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
           Jl. D.I. Panjaitan, Kebon Nanas, Jakarta Timur 13410

           Harap mencantumkan alamat email PIC dan nomor telepon yang bisa dihubungi untuk menerima balasan dari PTSP-KLHK.

  1. Layanan perizinan yang disampaikan secara online tetap dilayani seperti biasa.

Ketentuan ini berlaku sejak tanggal 17 Maret 2020 sampai dengan pengumuman selanjutnya.

Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu kami sampaikan terima kasih.

PTSP-KLHK