Laporan Survey


Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2017 tanggal 16 Mei 2017 tentang Penetapan jam kerja ASN, TNI, dan POLRI, dan Surat Edaran Sekretariat Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: SE.3/Setjen/Roum/Set.1/5/2017 tanggal 23 Mei 2017 tentang Penetapan Jam Kerja ASN Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada Bulan Ramadhan 1438 H., bersama ini kami sampaikan penyesuaian jam layanan PTSP-KLHK sebagai berikut:

a. Hari Senin s/d Kamis : pukul 08.00 s/d 14.30 WIB
  Waktu Istirahat : pukul 12.00 s/d 12.30 WIB
b. Hari Jumat : pukul 08.00 s/d 15.00 WIB
  Waktu Istirahat : pukul 11.30 s/d 12.30 WIB


" Kami Segenap Petugas PTSP-KLHK Mengucapkan
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1438 H "

 

Sehubungan adanya surat informasi dari Direktorat Pengelolaan Bahan Berbahaya Beracun Nomor S.943/PB3/PB3/PLB.1/4/2017 tanggal 27 April 2017, Kami sampaikan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam hal ini Direktorat Pengelolaan B3 tidak melayani dan memproses permohonan terkait perubahan Surat Keterangan Registrasi B3. Perubahan dimaksud dalam surat informasi ini mencakup:

1. Perubahan HS Code

2. Perubahan Identitas Perusahaan (alamat, nomor telepon, NPWP, dsb.)

3. Perubahan/penambahan pelabuhan bongkar

Download surat informasi (Klik Disini)