Jenis Layanan

Rekomendasi Impor Limbah Non B3

Ketentuan Dasar

BASEL CONVENTION

Diratifikasi oleh Indonesia melalui Keppres No.61 Tahun 1993

  • Hazardous Wastes (Annex I & III)
  • Other Wastes (Annex II)
  • Green List of Waste (Domestic  Legislation)
  • Radioactive
  • Waste from Normal Operation Ship
  • UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 69 : Pelarangan Impor Limbah B3
  • UU No. 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Pasal 29: Pelarangan memasukkan sampah ke wilayah NKRI
  • PP No.18 tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah B3, Pasal 53: Dilarang impor Limbah B3
  • Permendag N0. 39 Tahun 2009 tentang Impor Limbah Non B3: Green List of Waste/Limbah Non B3 diperkenankan untuk diimpor

Ilustrasi Permendag 39 Tahun 2009


Limbah B3 yang tidak boleh diimpor mencakup:

  1. Limbah-limbah yang terdaftar pada lampiran I PP 18 jo  PP 85/1999;
  2. Limbah-limbah yang memiliki karakteristik Limbah B 3 sebagaimana Pasal 7 ayat 3 PP 85/1999;
  3. Limbah-limbah yang memenuhi sifat akut dan/atau kronik setelah dilakukan  uji toksikologi sebagaimana Pasal 7 ayat 4, PP 85/1999;
  4. Limbah-limbah sebagaimana Lampiran I, II, III, VIII dan definisi Artikel 1 ketentuan Konvensi Basel;
  5. Limbah-limbah yang berbentuk debu dan  lumpur/pasta/sludge sebagaimana Pasal 4 SK  Menperindag No. 231/MPP/Kep/7/97 tentang Prosedur Impor Limbah;
  6. Limbah aki bekas sebagaimana Lampiran SK Menperindag No. 520/MPP/Kep/8/2003 ttg Larangan Impor Limbah B3

Kategori Limbah Non B3 berdasarkan PermenDAG No. 39 tahun 2009

  • Limbah Non B3 Plastik
  • Limbah Non B3 Karet
  • Limbah Non B3 Kertas
  • Limbah Non B3 Tekstil
  • Limbah Non B3 Logam

Kelengkapan Dokumen Administrasi Pengajuan Rekomendasi Impor Limbah Non B3 (IPL Non B3):

  1. Surat permohonan rekomendasi Importir Produsen Limbah Non B3
  2. Surat pernyataan keabsahan dokumen
  3. Dokumen lingkungan (UKL/UPL atau AMDAL)
  4. Fotokopi izin usaha industri/ Tanda Daftar Industri
  5. Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  6. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  7. Angka Pengenal Importir Produsen (API-P) atau Angka Pengenal Importir Terbatas (API-T)
  8. Fotokopi Nomor Identitas Kepabeanan NIK
  9. Diagram Alir Proses Produksi
  10. Keterangan pengelolaan limbah B3 lanjutan

Proses Rekomendasi Limbah B3

1.Importir mengajukan permohonan rekomendasi impor limbah B3 à melalui pelayanan satu pintu
2.Evaluasi Administrasi di pelayanan satu pintu
3.Presentasi oleh pihak importir untuk mengetahui ketentuan dalam rekomendasi dan proses kegiatan
4.Verifikasi lapangan
5.Rekomendasi diterbitkan dalam waktu 14 hari kerja

6. Isi dari rekomendasi :

  • Halaman depan : profil importir, ketentuan perundang-undangan yang tidak boleh dilanggar
  • Lampiran : daftar HS Number untuk limban non B3 yang akan diimpor dan ketentuan bahwa limbah non B3 yang akan diimpor tersebut harus bersih dan tidak terkontaminasi limbah B3
  • Ketentuan penaatan lingkungan sesuai pelaporan UKL/UPL :
  1. Laporan hasl  emisi udara, kebisingan dan udara amiben yang tidak boleh melebihi baku mutu
  2. Laporan  hasil pemantauan terhadap pengelolaan limbah carir (IPAL)
  3. Jika menghasilkan limbah B3 harus memiliki TPS Limbah B3 yang sudah memiliki izin dari Pemda setempat

KLIK DI BAWAH INI

PERSYARATAN REKOM IMPOR LB3