Jenis Layanan

Rekomendasi Pengangkutan Limbah B3

REKOMENDASI PENGANGKUTAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (LIMBAH B3)

 A.  DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
  2. Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
  3. Undang-Undang 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 101Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun;
  5. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 18 Tahun 2009 tentang Tata Cara Perizian Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun;
  6. PermenLH Nomor 14 Tahun 2013 tentang Simbol dan Label Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.


B.  
RUANG LINGKUP

Layanan rekomendasi pengangkutan limbah B3 yang diberikan meliputi pengangkutan menggunakan alat angkut darat dan/atau alat angkut laut (kapal).


C.  
PROSES PERMOHONAN REKOMENDASI PENGANGKUTAN LIMBAH B3

  1. Pemohon mengajukan berkas rekomendasi pengangkutan limbah B3 ke Kementerian Lingkungan Hidup c.q. Deputi MENLH Bidang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun, Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, dan Sampah, yang ditujukan pada Pelayanan Satu Pintu KLH.
  2. Pemohon melengkapi dokumen administrasi, jika kelengkapan dokumen belum dipenuhi sesuai persyaratan.
  3. Verifikasi lapangan oleh petugas KLH untuk memeriksa kebenaran dokumen yang disampaikan dan kesesuaian jenis limbah B3 dan alat angkut yang digunakan, termasuk kesesuaian dengan simbol dan label yang akan digunakan sesuai peraturan.
  4. Penerbitan Surat Rekomendasi Pengangkutan Limbah B3 dilakukan setelah seluruh persyaratan administrasi dan teknis dipenuhi.



D.  
SIMBOL DAN LABEL

Simbol adalah gambar yang menyatakan karakteristik limbah B3, dan label adalah tulisan yang menunjukkan antara lain karakteristik dan jenis limbah B3.

Setiap alat angkut limbah B3 di darat wajib diberi simbol sesuai dengan karakteristik limbah B3 dan setiap wadah (container) limbah B3 wajib diberi label sesuai dengan karakteristik limbah B3. Jenis simbol yang dipasang harus sesuai dengan karakteristik limbah yang dikemasnya. Jika suatu limbah memiliki karakteristik lebih dari satu, maka simbol yang dipasang adalah simbol dari karakteristik yang dominan, sedangkan jika terdapat lebih dari satu karakteristik dominan (predominan), maka wadah harus ditandai dengan simbol karakteristik campuran.

Gambar simbol dan label limbah B3

Dalam penggunaannya, simbol dan label pada gambar 2 wajib memiliki ukuran sebagai berikut:

E.  PEMBERIAN SIMBOL DAN LABEL PADA ALAT ANGKUT LIMBAH B3

Untuk alat angkut darat limbah B3, pemberian simbol wajib memenuhi persyaratan:

  • Foto alat angkut berwarna (colour) dari depan, belakang, kiri dan kanan
  • Terlihat identitas nama kendaraan (nama perusahaan)
  • Nomor telepon perusahaan wajib tercantum permanen (nomor yang dapat dihubungi apabila terjadi kecelakaan)


F.  PERSYARATAN ADMINISTRASI 

     1. PENGANGKUTAN DARAT

     2. PENGANGKUTAN LAUT


G.  BOOKLET PEDOMAN PENERBITAN REKOMENDASI PENGANGKUTAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (LIMBAH B3)


H.  TATA CARA MEMPEROLEH BARCODE MANIFEST


I.  PERMOHONAN HAK AKSES MANIFEST ELEKTRONIK (FESTRONIK)


J.  FORMULIR NILAI INVESTASI