Sesuai dengan Perpres Nomor 16 Tahun 2015 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan diinformasikan bahwa permohonan registrasi B3 ada di bawah tanggungjawab Direktorat Jendral Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan beracun (Ditjen PSLB3), maka bersama ini disampaikan informasi perubahan format tujuan surat permohonan registrasi B3:
FORMAT TUJUAN LAMA:
Kepada Yth:
Deputi IV MENLH Bidang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun, Limbah Bahan berbahaya dan Beracun dan Sampah
diganti menjadi
FORMAT TUJUAN YANG BARU:
Kepada Yth.
Direktorat Jendral Pengelolaan sampah, Limbah dan Bahan Beracun dan Berbahaya
Demikian disampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan Terima Kasih.