Visi
Visi pelayanan publik PTSP adalah :
“Terwujudnya pelayanan perizinan dan nonperizinan yang prima”.
Pelayanan prima dimaksud dicirikan dengan penerapan prinsip pelayanan publik untuk mendukung pemenuhan Reformasi Birokrasi mengenai peningkatan kualitas pelayanan publik yang memastikan bahwa:
- PTSP akan menjadi trigger sekaligus instrumen yang senantiasa dapat dipergunakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai indikator memperbaiki kualitas pelayanan publik dari waktu ke waktu.
- Prinsip nondiskriminatif dan transparan sebagai indikator pelayanan publik menurut Inpres 9 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi dapat diukur pencapaiannya dalam penyelenggaraan pelayanan publik di KLHK.
- Sistem PTSP yang dikembangkan dapat memperkuat salah satu mekanisme checks and balances dalam tata kelola pemerintahan yang baik.
Misi
Untuk mewujudkan Visi PTSP dalam memberikan pelayanan publik yang maksimal, nondiskriminatif dan transparan, maka PTSP perlu melakukan penataan dan penyempurnaan sistem pelayanan diantaranya :
- Meningkatkan kualitas pelayanan perizinan dan non perizinan kepada masyarakat sesuai dengan undang-undang nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik.
- Pengaduan dan keluhan terhadap pelayanan dapat dilayani dengan cepat dan segera ditindaklanjuti.
- Memelihara dan meningkatkan profesionalisme dalam pelayanan menuju pelayanan prima.
- Melaksanakan survey, monitoring dan evaluasi pelayanan.