Sebagai unit penyelenggara pelayanan publik, PTSP-KLH/BPLH mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagai berikut:
- Menerima dan memeriksa permohonan izin berikut kelengkapan persyaratan administrasi, mencatat, dan memberikan tanda bukti diterima atau ditolaknya sebuah permohonan izin.
- Menerima, mencatat, dan memberikan tanda terima diterimanya permohonan nonperizinan.
- Menyampaikan seluruh permohonan perizinan dan nonperizinan kepada unit kerja setingkat eselon II di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup sesuai bidang tugasnya untuk dilaksanakan proses pembahasan teknis, verifikasi lapangan, dan penyiapan rancangan keputusannnya.