Berdasarkan Perpres Nomor 16 Tahun 2015 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, diinformasikan adanya perubahan struktur organisasi dan tupoksi yang berkaitan dengan perizinan/nonperizinan di bidang lingkungan hidup. Dengan adanya perubahan ini, maka format tujuan surat pengajuan izin/nonperizinan, laporan, dan dokumen juga mengalami perubahan. Berkaitan dengan hal tersebut, Kami sampaikan agar Bpk/Ibu pelanggan UPT-LH dapat menyesuaikan alamat surat yang dituju sesuai dengan struktur organisasi dan nomenklatur terbaru.