Yth. Pelanggan PTSP KLHK
di
Tempat
Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya Nomor P.3/PSLB3/VPLB3/PLB.3/6/2016 tanggal 14 Juni 2016 Tentang Uji Coba Konsultasi Teknis Secara Elektronik Perizinan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dan surat Direktur Verifikasi Pengelolaan Limbah B3 dan Limbah Non B3 Nomor S.545/VPLB3/TU/PLB.3/8/2016 tanggal 4 Agustus 2016, kami sampaikan bahwa layanan perizinan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun diwajibkan Online melalui PTSP Online di laman ptsp.menlhk.go.id.
Layanan perizinan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun meliputi:
a. Permohonan izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan:
1) Pengumpulan Limbah B3;
2) Pemanfaatan Limbah B3;
3) Pengolahan Limbah B3; dan
4) Penimbunan Limbah B3;
b. Permohonan izin Dumping Limbah B3; dan
c. Permohonan rekomendasi Pengangkutan Limbah B3.
Dengan diwajibkannya Online untuk layanan di atas, maka pengajuan yang dilakukan secara tatap muka (offline) sudah tidak kami layani dengan waktu transisi 1 (satu) bulan setelah diumumkan. Oleh karena itu, perusahaan harus segera melakukan pendaftaran akun PTSP Online. Tata cara pendaftaran akun pada PTSP Online dapat dilihat di laman ptsp.menlhk.go.id.
Demikian Kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu diucapkan terima kasih.