Memperhatikan Peraturan Menteri Nomor 6/PMK.10/2017 tentang Penetapan Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor dan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001 pasal 9, maka perlu disampaikan bahwa Direktorat Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun tidak lagi melayani dan memproses permohonan registrasi yang tidak tercantum dalam lampiran I dan II Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001 Tentang Pengelolaan B3, sampai dengan adanya penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001 yang pada saat ini sedang dalam proses revisi (DOWNLOAD SURAT).