Pertamina Hulu Energi Nunukan Company (PHENC) berencana melakukan kegiatan pengembangan Migas di Blok Nunukan, Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara. Kegiatan yang akan dilakukan antara lain pemboran 8 (delapan) sumur pengembangan dengan estimasi kapasitas produksi minyak 3000-5000 BOPD dan Gas 60 MMSCFD, pembangunan 3 (tiga) anjungan lepas pantai, pemasangan pipa (di darat dan bawah laut) yang bertekanan lebih dari 16 Bar dan pembangunan fasilitas penerima darat di Pulau Bunyu. Rencana kegiatan tersebut masuk dalam kegitan yang wajib memiliki AMDAL berdasarkan Permen LH No. 05 Tahun 2012 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki AMDAL dan berdasarkan Permen LH No. 08 Tahun 2013 kegiatan Migas tersebut menjadi kewenangan Komisi Penilai Amdal Pusat.
Kegiatan tersebut diperkirakan akan menimbulkan dampak positif diantaranya adalah peningkatan pendapatan daerah, adanya kesempatan kerja dan berusaha. Selain dampak positif diperkirakan juga akan dapat menimbulkan dampak negatif diantaranya terganggunya kualitas air laut dan gangguan area penangkapan ikan.
PHENC akan melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup terhadap dampak yang ditimbulkan dengan menaati peraturan perundang-undangan dibidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Dalam rangka penerapan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 17 Tahun 2012 tentang Pedoman Keterlibatan Masyarakat Dalam Proses AMDAL dan Izin Lingkungan, maka mulai hari ini PHENC mengumumkan rencana kegiatan tersebut dan mengharapkan saran, masukan dan tanggapan dari masyarakat sebagai bahan kajian dan telaahan dalam proses AMDAL selanjutnya.
Saran, pendapat dan tanggapan disampaikan tertulis selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak pengumuman ini disampaikan dengan menyampaikan identitas lengkap kepada :
- Ditjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jalan D.I. Panjaitan Kav. 24, Kebon Nanas, Jakarta Timur 13410, Telp. (021) 85906168-85904925, email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
- Badan Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Utara, Jalan Sengkawit No.3 Tanjung Selor, Telp/Faks (0552) 2028264.
- Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Bulungan, Jl. Meranti No. 112 Tanjung Selor, Telp (0552) 23381.
- Kantor PHE Nunukan Company, Antam Office Park Tower B, Jalan TB. Simatupang No. 1 Jakarta, Faks (021) 29634977 email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
- Kantor Camat Bunyu, Jalan Manunggal, Desa Bunyu Barat, Kecamatan Bunyu, Kabupaten Bulungan.
PENGUMUMAN INI BERLAKU SEJAK TANGGAL 3 DESEMBER 2015
SAMPAI DENGAN TANGGAL 16 DESEMBER 2015
Unduh Pengumuman Klik Disini