Yth. Pelanggan UPT-LH
Sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang mengatur kewajiban registrasi B3 oleh penghasil atau pengimpor serta kewajiban menyampaikan realisasi impor B3 setiap 6 bulan sekali kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, maka bersama ini kami sampaikan format pelaporan realisasi impor B3 yang telah direvisi. Revisi diperlukan terkait kebutuhan pendataan yang lebih detil untuk memenuhi kewajiban informasi Tata Kelola B3 Nasional. Pelaporan realisasi impor B3 dengan menggunakan format yang baru tersebut berlaku mulai tahun 2016. Laporan realisasi impor B3 disampaikan melalui Unit Pelayanan Terpadu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (UPT-LH) setiap 6 bulan sekali yaitu, pada bulan Juli dan Desember setiap tahunnya, dengan menyampaikan hard copydisertai surat pengantar dan mengirimkansoft copy dalam format excel melalui email This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. dan CC ke This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
Demikian kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Unduh surat pemberitahuan Klik Disini
Unduh format laporan B3 terbaru Klik Disini