Husky-CNOOC Madura Limited (HCML) berencana akan mengembangkan Lapangan Gas MAC yang berlokasi di Selat Madura, Provinsi Jawa Timur. Rencana kegiatan yang akan dilakukan diantaranya memasang 1 unit proses produksi gas di laut berkapasitas ±60 MMSCFD, membor 3 sumur produksi, serta memasang 1 ruas pipa ekspor bawah laut berdiameter 10”, panjang ±8 km, dan tekanan ≥16 bar dari unit produksi di laut tie-inke pipa bawah laut East Java Gas Pipeline (EJGP) yang sudah ada. Adapun jarak terdekat antara unit proses produksi Lapangan Gas MAC di laut dengan daratan terdekat adalah ±8,6 nmil, yaitu dengan Pulau Giliraja, Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur.
Tujuan pengembangan Lapangan Gas MAC adalah untuk memproduksi gas bumi. Sedangkan manfaat secara umum yang akan diperoleh adalah untuk memenuhi kebutuhan gas bumi domestik dan meningkatkan ketahanan energi serta percepatan pertumbuhan ekonomi nasional.
Kegiatan pengembangan Lapangan Gas MAC diperkirakan akan memberi dampak terhadap komponen lingkungan hidup, antara lain aktivitas perikanan tangkap, alur pelayaran, dan biota laut, serta penurunan kualitas air laut. Namun, di sisi lain juga akan meningkatkan kesempatan kerja, peluang usaha, dan perekonomian lokal. Oleh karena itu, HCML akan melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang merujuk kepada peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 05 Tahun 2012 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, maka jenis kegiatan pipanisasi gas bumi dengan tekanan ≥16 bar wajib memiliki AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup). Oleh karena kegiatan tersebut bersifat strategis nasional, maka Kewenangan Penilaian Amdal berada pada Komisi Penilai Amdal (KPA) Pusat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No.08 Tahun 2013 tentang Tata Laksana Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan HidupSerta Penerbitan Izin Lingkungan.
Sehubungan dengan rencana kegiatan di atas, maka HCML akan melakukan penyusunan dokumen AMDAL untuk memperoleh kelayakan lingkungan hidup bagi kegiatan Pengembangan Lapangan Gas MAC. Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RKL-RPL) yang tersusun dan menjadi bagian dokumen AMDAL akan dijadikan dasar oleh HCML dalam melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup dalam rangka menanggulangi/meniadakan/mengurangi dampak kurang baik yang mungkin terjadi, sekaligus meningkatkan dampak positif dari rencana kegiatan tersebut.
HCML mengumumkan rencana pengembangan Lapangan Gas MAC ini dalam rangka untuk mendapatkan Saran, Pendapat, danTanggapan (SPT) Masyarakat sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 17 Tahun 2012 tentang Pedoman Keterlibatan Masyarakat Dalam Proses Analisis Dampak Lingkungan Hidup dan Izin Lingkungan. HCML mengharapkan agar SPT Masyarakat dapat disampaikan secara tertulis untuk dijadikan bahan kajian dalam proses penyusunan dokumen AMDAL.
Saran, Pendapat, dan Tanggapan Masyarakat
Disampaikan kepada :
- Direktorat Jenderal Planologi dan Tata LingkunganKementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Jl. D.I. Panjaitan Kav. 24 – Kebon Nanas Jakarta Timur
Telp. 021-85904925 Fax. 021-85906168
Email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. - Badan Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur
Jl. Wisata Menanggal No. 38, Surabaya
Telp. 031-8552071, 8543852 - Badan Lingkungan Hidup KabupatenSumenep
Jl. KH. Mansyur No. 25, Sumenep
Telp. 032-8662779 - Husky-CNOOC Madura Limited (HCML)
Indonesia Stock Exchange Building, Tower I, 18th, 24th, & 25th Floor. Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190
Telp. 021-5159105, Fax. 021-5159297
Permohonan informasi lebih lanjut dapat dialamatkan kepada Husky-CNOOC Madura Limited (HCML)dengan alamat yang tercantum di atas dan ditujukan kepada Departemen HSE.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 17 Tahun 2012, maka batas waktu penyampaian saran dan tanggapan adalah 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal pengumuman ini.