PENGUMUMAN
P.016/KPAPUSAT/1/2018 Tanggal 29 Januari 2018
Rencana Kegiatan Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Kapasitas 1.760 MW, Jaringan Transmisi, Pipa Gas, Pipa Air Pendingin, Rumah Pompa, Jetty, serta Fasilitas Terapung dan Unit Regasifikasi secara Terintegrasi di Kabupaten Karawang, Kabupaten Subang dan Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat
Oleh PT. Jawa Satu Power
Deskripsi Rencana Kegiatan
Untuk mendukung terciptanya ketahanan energi tersebut, PT Jawa Satu Power yang merupakan konsorsium PT. Pertamina (Persero), Marubeni Corporation dan Sojitz Corporation berencana untuk melakukan kegiatan Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) Jawa-1 dengan kapasitas pembangkit 1.600 MW dengan kisaran maksimal 1.760 MW dan direncanakan beroperasi pada tahun 2019. Rencana Pembangunan PLTGU ini sejalan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional). Selain itu, Rencana Pembangunan PLTGU ini juga didukung dengan Surat Keterangan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementrian ESDM Nomor 778/04/DJL.3/2017 Tanggal 14 Maret 2017 dimana PLTGU Jawa-1 dinyatakan sebagai proyek Infrastruktur Strategis Ketenagalistrikan yang sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan. Dalam mengawali rencana kegiatan pembangunan tersebut, PT Jawa Satu Power telah mendapatkan rekomendasi kesesuaian Tata Ruang berdasarkan Rekomendasi Aspek Tata Ruang Nomor 3272/11.3/VIII/2017 oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Rekomendasi Aspek Tata Ruang Rencana Pembangunan PLTGU Jawa-1 1.760 MW, SUTET 500 kV, Pipa Gas dan FSRU (Floating Storage and Regasification Unit) di Kabupaten Karawang serta Gardu lnduk dan SUTET 500 kV di Kabupaten Bekasi.
Kesesuain Dengan Tata Ruang
Rencana lokasi pembangunan PLTGU seluas 36,7 ha semula merupakan lahan yang diperuntukkan bagi pengembangan Stasiun Kompresi Gas (SKG) Cilamaya milik PT. Pertamina Gas. Selanjutnya dengan adanya rencana pembangunan PLTGU di Kecamatan Cilamaya Wetan, areal tersebut didedikasikan untuk rencana pembangunan PLTGU dan sarana penunjang lainnya. Berdasarkan Rekomendasi Aspek Tata Ruang Nomor 3272/11.3/VIII/2017 oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Rekomendasi Aspek Tata Ruang Rencana Pembangunan PLTGU Jawa-1 1.760 MW, SUTET 500 kV, Pipa Gas dan FSRU (Floating Storage Regasification Unit) di Kabupaten Karawang serta Gardu lnduk dan SUTET 500 kV di Kabupaten Bekasi Poin 3 menyatakan bahwa “Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Rencana pembangunan PLTGU Jawa-1 1.760 MW, SUTET 500 kV, dan Pipa Gas di Kabupaten Karawang serta Gardu lnduk dan SUTET 500 kV di Kabupaten Bekasi telah diakomodir dalam Lampiran XI mengenai Rehabilitasi Jaringan Transmisi Pantai Utara Jawa, dan pembangunan jaringan infrastruktur ketenagalistrikan dapat dikembangkan di seluruh wilayah kabupaten/kota berdasarkan kriteria yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana diuraikan pada Pasal 40 Ayat (2), serta Pasal 41 Ayat (2) yang menyebutkan bahwa gardu induk merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari transmisi tenaga listrik untuk mendistribusikan listrik tersebar secara merata di seluruh kabupaten/kota.” Adapun terkait mengenai kesesuaian lokasi dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang ditegaskan pada Rekomendasi Aspek Tata Ruang Nomor 3272/11.3/VIII/2017 oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Poin 5 yang menyatakan bahwa “Sebagai tindak lanjut amanah Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan infrastruktur Ketenagalistrikan, maka perlunya percepatan pelaksanaan pernbangunan Proyek Jawa-1 di Kabupaten Karawang dan Kabupaten Bekasi harus diakomodir dalam revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bekasi beserta rencana rincinya.” Berdasarkan hal tersebut di atas, Rencana Pembangunan Proyek Jawa-1 di Kabupaten Karawang dan Kabupaten Bekasi telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.