Pada bulan November 2019, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia menyampaikan hasil evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2019 kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui surat Nomor B/738/PP.02/2019 tanggal 18 November 2019. Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sebagai lokus penilaian, telah dievaluasi berdasarkan implementasi aspek pelayanan publik sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Aspek pelayanan tersebut diantaranya adalah kebijakan pelayanan, profesionalisme SDM, sarana prasarana, sistem informasi pelayanan publik (SIPP), konsultasi & pengaduan, dan Inovasi.
Hasil evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik PTSP KLHK tahun 2019 terhadap implementasi aspek pelayanan publik sebesar 3,37 atau masuk kategori B- (baik dengan catatan). Adapun rekomendasi perbaikan hasil evaluasi tersebut adalah sebagai berikut:
ASPEK | REKOMENDASI |
A. Kebijakan Pelayanan |
1. Standar pelayanan dan maklumat pelayanan disarankan untuk dibuat dan ditetapkan dengan mengacu kepada PermenPANRB No. 15 Tahun 2014 dengan melibatkan masyarakat dan stakeholder terkait. Selain itu, Standar Pelayanan yang telah ditetapkan disarankan untuk dipublikasikan melalui ruang layanan dan media online; 2. Pelaksanaan SKM disarankan mengacu pada PermenpanRB Nomor 14 Tahun 2017 dengan dilengkapi tindak lanjut yang dilakukan. Termasuk perlu adanya analisa pelaporan serta saran dan tindak lanjut. |
B. Profesionalisme SDM |
1. Aturan mengenai kode etik yang diterapkan di PTSP disarankan memuat klausal hak dan kewajiban pelaksana layanan, larangan KKN, larangan diskriminasi, sanksi, dan penghargaan; 2. Pengaturan waktu istirahat disarankan untuk diatur secara bergiliran agar tidak memberhentikan layanan; 3. Pegawai yang berprestasi disarankan agar dapat diberikan penghargaan secara rutin (misal employee of the month). |
C. Sarana Prasarana |
1. Sarana prasarana perlu untuk dilengkapi dengan ruang bermain anak dan sarana penunjang disabilitas (kursi roda, loket khusus, toilet); 2. Ruang laktasi disarankan untuk dilengkapi dengan hand sanitizer; 3. Ruang konsultasi disarankan untuk dilengkapi dengan dengan petunjuk ruangan; 4. Ruang tunggu disarankan untuk dibuat nyaman dengan dilengkapi air minum, permen, charger box, dan bahan bacaan. |
D. SIPP |
1. Sistem informasi non elektronik dapat disebar luaskan melalui ruang publik seperti pameran atau even khusus KLHK; 2. Publikasi dalam ruangan berupa banner dapat dialihfungsikan pada monitor informasi yang telah dimiliki |
E. Konsultasi dan Pengaduan | Dokumentasi konsultasi dan pengaduan disarankan untuk dipublikasikan melalui media online (website) contohnya berupa FAQ |
F. Inovasi | Inovasi yang telah ada saat ini disarankan untuk dilakukan pengukuran kebermanfaatannya kepada masyarakat dan dilakukan evaluasi untuk pengembangan selanjutnya untuk diikutsertakan kembali dalam Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP). |