Yth. Bapak/Ibu Pelaku Usaha
Berikut Kami sampaikan syarat pengambilan SK dan Rekomendasi yang diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Apabila Bapak/Ibu telah mendapatkan notifikasi selesainya penerbitan SK dan Rekomendasi melalui ptsp.menlhk.go.id, maka Bapak/Ibu dapat mengambil Sk dan Rekomendasi tersebut di Kantor PTSP KLHK dengan membawa :
- Surat kuasa pengambilan dari Direktur
- Tanda Terima Permohonan
- Copy KTP pemberi dan penerima kuasa
- Khusus untuk SK persetujuan lingkungan, dilengkapi dengan tanda terima dokumen final dari Dit. PDLUK.