Berdasarkan surat Direktur Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun Nomor S.172/PSLB3/PTB3/PLB.1/3/2023 tanggal 21 Maret 2023 perihal Pengangkutan B3 Diluar List Lampiran PP 74/2001 bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan publik di Direktorat Pengelolaan B3, khususnya permohonan Rekomendasi Pengangkutan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) untuk jenis B3 diluar Lampiran PP 74 Tahun 2001 dapat Kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Berdasarkan pasal 369 PermenLHK Nomor 15 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyatakan bahwa salah satu tugas Direktorat Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun adalah melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan bahan berbahaya dan beracun, yang salah satunya adalah pelayanan publik berupa pemberian rekomendasi pengangkutan B3 sesuai PP 74 Tahun 2001;
2. Berdasarkan butir 1 diatas, maka rekomendasi pengangkutan B3 yang dapat diproses oleh KLHK adalah jenis B3 diatur dalam Lampiran I Tabel 1 dan Tabel II Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001. Sedangkan untuk permohonan rekomendasi pengangkutan B3 dengan jenis B3 diluar Lampiran PP 74/2001 tidak dapat diproses dan tidak membutuhkan surat Rekomendasi Pengangkutan B3 dari KLHK.
Demikian disampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Surat terkait hal tersebut dapat didownload disini