Pelayanan kepada masyarakat oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) perlu terus ditingkatkan sehingga mencapai kualitas yang diharapkan. Kualitas pelayanan yang telah dilakukan oleh KLH dapat ditentukan dengan melakukan penilaian atas pendapat masyarakat terhadap pelayanan melalui penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat.
Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) adalah data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik dengan membandingkan antara harapan dan kebutuhannya. Penyusunan IKM dapat dilakukan dengan mengacu pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Kep. Menpan) Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Pedoman Umum Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat Unit Pelayanan Instansi Pemerintah. Variabel penyusunan IKM terdiri dari 14 unsur pelayanan yaitu, prosedur pelayanan, persyaratan pelayanan, kejelasan petugas pelayanan, kedisiplinan petugas pelayanan, tanggung jawab petugas pelayanan, kemampuan petugas pelayanan, kecepatan pelayanan, keadilan mendapatkan pelayanan, kesopanan dan keramahan petugas, kewajaran biaya pelayanan, kepastian biaya pelayanan, kepastian jadwal pelayanan, kenyamanan lingkungan, dan keamanan pelayanan.
Berikut adalah hasil penyusunan IKM KLH periode semester II tahun 2014
INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT SEMESTER II 2014