PENGUMUMAN
TENTANG
PENUTUPAN SEMENTARA LAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN
SECARA TATAP MUKA DI PTSP-KLHK
Dalam rangka pencegahan meluasnya sebaran Covid-19, bersama ini kami sampaikan bahwa PTSP-KLHK tetap memberikan pelayanan publik dengan ketentuan sebagai berikut :
- Seluruh pelayanan perizinan dan non perizinan melalui tatap muka di Kantor PTSP-KLHK ditutup sementara mulai tanggal 17 Maret 2020.
- Layanan konsultasi perizinan dan penyampaian keluhan layanan secara tatap muka dialihkan melalui telepon di 021-8517183 atau email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it..
- Penyampaian dokumen surat, laporan, dan permohonan izin yang belum dilayani secara online agar disampaikan melalui jasa pengiriman ke alamat:
PTSP Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Jl. D.I. Panjaitan, Kebon Nanas, Jakarta Timur 13410
Harap mencantumkan alamat email PIC dan nomor telepon yang bisa dihubungi untuk menerima balasan dari PTSP-KLHK.
- Layanan perizinan yang disampaikan secara online tetap dilayani seperti biasa.
Ketentuan ini berlaku sejak tanggal 17 Maret 2020 sampai dengan pengumuman selanjutnya.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu kami sampaikan terima kasih.
PTSP-KLHK