Jenis Layanan

Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3

PROSEDUR PERMOHONAN

PERSETUJUAN TEKNIS DAN/ATAU REKOMENDASI DI BIDANG PENGELOLAAN LIMBAH B3

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 06 tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, maka terdapat perubahan dalam melakukan Pengelolaan Limbah B3 yang semula dilakukan melalui sistem perizinan berubah menjadi permohonan persetujuan teknis, kelayakan operasi dan rekomendasi. Prosedur pengajuannya dilakukan secara online dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Pengajuan permohonan disampaikan melalui website ptsp.menlhk.go.id

2. Adapun persyaratan pengajuan Persetujuan Teknis dimaksud dapat dilihat pada tautan berikut : (unduh)

3. Tidak terdapat penambahan tahapan proses permohonan, tetapi hanya melakukan modifikasi dengan mengganti istilah “permohonan online” menjadi “penapisan teknis” dan “validasi berkas” menjadi “pengajuan permohonan”.

4. Perbedaan prosedur lama dengan prosedur baru dapat dilihat pada gambar berikut. 

5. Proses penapisan teknis merupakan kegiatan yang sebelumnya dinamakan verifikasi teknis secara online. Penggantian istilah dilakukan untuk membedakan dengan proses verifikasi teknis di tahap selanjutnya. Penapisan teknis dimaksudkan untuk melakukan seleksi terhadap permohonan yang diajukan. Melalui proses penapisan diharapkan seluruh permohonan akan lebih berkualitas dan sesuai dengan persyaratan teknis, sehingga proses verifikasi akan lebih cepat dan bermutu.

6. Proses penapisan teknis dilakukan dengan ketentuan:

  1. dilakukan melalui pemeriksaan kesesuaian seluruh persyaratan dokumen permohonan dengan persyaratan teknis yang dilakukan secara online melalui aplikasi.
  2. pemeriksaan dilakukan paling lama 4 (empat) hari kerja sejak permohonan dinyatakan lengkap oleh PTSP KLHK.
  3. dalam hal hasil pemeriksaan dinyatakan tidak sesuai dengan persyaratan, maka pemohon mendapatkan notifikasi catatan perbaikan melalui email dan secara detil dapat dilihat melalui aplikasi. 
  4. Perbaikan atas permohonan sebagaimana huruf c dilakukan dengan mengunggah kembali persyaratan yang mendapat catatan untuk diajukan kembali permohonananya.
  5. dalam hal hasil pemeriksaan dinyatakan sesuai dengan persyaratan, maka pemohon mendapatkan notifikasi dan tahapan selanjutnya dimunculkan di aplikasi.

7. Untuk memudahkan pemohon dalam melakukan pengajuan permohonan, pada proses penapisan teknis dilakukan Bimbingan Teknis.

8. Dalam hal permohonan penapisan teknis dinyatakan tidak sesuai untuk kedua kalinya, Pemohon diwajibkan untuk mengikuti Bimbingan Teknis Permohonan Persetujuan Teknis yang dilakukan dengan ketentuan:

  1. diadakan rutin paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) bulan oleh Direktorat Pengelolaan Limbah B3 dan NonB3.
  2. jumlah peserta Bimbingan Teknis dibatasi paling banyak 10 (sepuluh) pemohon dalam 1 (satu) sesi Bimbingan Teknis.
  3. materi Bimbingan Teknis berisi penjelasan persyaratan teknis Permohonan Persetujuan Teknis dan Rekomendasi di bidang Pengelolaan Limbah B3.
  4. untuk mendapatkan Bimbingan Teknis Permohonan Persetujuan Teknis, pemohon harus mendaftar yang difasilitasi oleh PTSP KLHK melalui email This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. dengan subjek "Bimtek LB3" dengan mencantumkan nama perusahaan, nomor registrasi permohonan, dan contact person. Jadwal dan Link meeting akan disampaikan kemudian.
  5. bukti keikutsertaan Bimbingan Teknis Permohonan Persetujuan Teknis menjadi persyaratan pada saat mengajukan Permohonan Penapisan Teknis yang ketiga.

9. Dalam hal permohonan penapisan teknis dinyatakan tidak sesuai untuk ketigakalinya, permohonan dinyatakan batal dan apabila Pemohon bermaksud untuk mengajukan permohonan, pemohon diharuskan mengajukan dengan nomor registrasi permohonan yang berbeda.

10. Prosedur Penapisan Teknis dapat dilihat pada bagan berikut: