Sehubungan dengan adanya perubahan Peraturan Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, maka dengan ini disampaikan beberapa perubahan persyaratan dan nomenklatur perizinan :
1. Perizinan Lingkup Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan
- Dasar Hukum : Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Perubahan pada nomenklatur yang semula Izin Lingkungan menjadi Persetujuan Lingkungan.
- Pengajuan permohonan disampaikan melalui website ptsp.menlhk.go.id .
- Adapun persyaratan pengajuan Persetujuan Lingkungan dimaksud adalah sebagai berikut :
- Persetujuan Lingkungan Melalui Penyusunan Amdal dan Uji Kelayakan Amdal (Unduh)
- Perubahan Persetujuan Lingkungan Melalui Adendum ANDAL & RKL-RPL (Unduh)
- Perubahan Persetujuan Lingkungan (updating RKL-RPL) (Unduh)
- Perubahan Persetujuan Lingkungan (perubahan kepemilikan) (Unduh)
- Persetujuan Lingkungan Melalui Penyusunan Formulir UKL-UPL dan Pemeriksaan Formulir UKL-UPL (Unduh)
2. Perizinan Lingkup Direktorat Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Pesisir dan Laut
- Dasar Hukum : Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
- Perubahan pada nomenklatur yang semula Izin Pembuangan Air Limbah Ke Laut menjadi Persetujuan Teknis Pembuangan Air Limbah Ke Laut.
- Pengajuan permohonan disampaikan melalui website ptsp.menlhk.go.id .
- Adapun persyaratan pengajuan Persetujuan Lingkungan dimaksud adalah sebagai berikut :
- Persetujuan Teknis Dengan Kajian Teknis Pembuangan Air Limbah ke Laut (Unduh)
- Persetujuan Teknis Dengan Standar Teknis Pembuangan Air Limbah ke Laut (Unduh)
3. Perizinan Lingkup Direktorat Verifikasi Pengelolaan Limbah B3 dan Non B3
- Dasar Hukum : Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
- Perubahan pada nomenklatur yang semula Izin Pengelolaan Limbah B3 menjadi Persetujuan Teknis Dibidang Pengelolaan Limbah B3.
- Pengajuan permohonan disampaikan melalui website ptsp.menlhk.go.id .
- Adapun persyaratan pengajuan Persetujuan Lingkungan dimaksud adalah sebagai berikut :
- Persetujuan Teknis Dibidang Pengelolaan Limbah B3 (Unduh)
4. Perizinan Lingkup Pusat Standardisasi Lingkungan Hidup dan Kehutanan
a. Registrasi Lembaga Penyedia Jasa Penyusun (LPJP) AMDAL
- Dasar Hukum : Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
- Perubahan sebagaimana pasal 73-Bagian Kedua Penyusunan Amdal dan Uji Kelayakan Amdal - Bab II Persetujuan Lingkungan PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yaitu, memiliki paling sedikit 2 (dua) orang tenaga tetap penyusun Amdal yang memiliki sertifikat kompetensi ATPA.
b. Registrasi Laboratorium Lingkungan
- Dasar Hukum : Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.23/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2020
- Perubahan pada penambahan persyaratan berupa pakta integritas
5. Perizinan Lingkup Direktorat Pengendalian Pencemaran Air
- Dasar Hukum : Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
- Perubahan pada nomenklatur yang semula Izin Pembuangan Air Limbah dengan Cara Injeksi menjadi Persetujuan Teknis Pembuangan/Pemanfaatan Air Limbah ke Formasi Tertentu dan Ke Badan Air Permukaan.
- Pengajuan permohonan disampaikan melalui website ptsp.menlhk.go.id .
- Adapun persyaratan pengajuan Persetujuan Lingkungan dimaksud adalah sebagai berikut :
- Pemanfaatan Air Limbah untuk imbuhan atau resapan (Unduh)
- Pemanfaatan Air Limbah untuk menahan intrusi air laut (Unduh)
- Pemanfaatan Air Limbah untuk menambah nutrisi tanah untuk budidaya (Unduh)
- Pemanfaatan Air Limbah untuk penyiraman/pencucian (Unduh)
- Pemanfaatan Air Limbah Untuk Resapan ke Permukaan Tanah (Unduh)
- Pembuangan Air Limbah ke sungai/danau/saluran air limbah/kanal (Jenis Dokumen : Standar Teknis) (Unduh)
- Pembuangan Air Limbah ke sungai/danau/saluran air limbah/kanal (Jenis Dokumen : Kajian Teknis) (Unduh)
- Pembuangan Air Limbah Dengan Cara Injeksi (Unduh)