Jenis Layanan

Persetujuan Teknis Pembuangan/Pemanfaatan Air Limbah Ke Formasi Tertentu

  • Dasar Hukum : Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  • Perubahan pada nomenklatur yang semula Izin Pembuangan Air Limbah dengan Cara Injeksi menjadi Persetujuan Teknis Pembuangan/Pemanfaatan Air Limbah ke Formasi Tertentu dan Ke Badan Air Permukaan.
  • Pengajuan permohonan disampaikan melalui website ptsp.menlhk.go.id .
  • Adapun persyaratan pengajuan Persetujuan Lingkungan dimaksud adalah sebagai berikut :
  1. Pemanfaatan Air Limbah untuk imbuhan atau resapan (unduh)
  2. Pemanfaatan Air Limbah untuk menahan intrusi air laut (unduh)
  3. Pemanfaatan Air Limbah untuk menambah nutrisi tanah untuk budidaya (unduh)
  4. Pemanfaatan Air Limbah untuk penyiraman/pencucian (unduh)
  5. Pemanfaatan Air Limbah Untuk Resapan ke Permukaan Tanah (unduh)
  6. Pembuangan Air Limbah ke sungai/danau/saluran air limbah/kanal (Jenis Dokumen : Standar Teknis) (unduh)
  7. Pembuangan Air Limbah ke sungai/danau/saluran air limbah/kanal (Jenis Dokumen : Kajian Teknis) (unduh)
  8. Pembuangan Air Limbah Dengan Cara Injeksi (unduh)
  9. Surat Kelayakan Operasional (SLO) Pembuangan/Pemanfaatan Air Limbah (unduh)

Layanan konsultasi dan coaching klinik untuk layanan Persetujuan Teknis Pembuangan/Pemanfaatan Air Limbah ke Formasi Tertentu dan Ke Badan Air Permukaan dapat diakses melalui nomor dan link dibawah ini: