- Dasar Hukum : Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
- Perubahan pada nomenklatur yang semula Izin Pembuangan Air Limbah dengan Cara Injeksi menjadi Persetujuan Teknis Pembuangan/Pemanfaatan Air Limbah ke Formasi Tertentu dan Ke Badan Air Permukaan.
- Pengajuan permohonan disampaikan melalui website ptsp.menlhk.go.id .
- Adapun persyaratan pengajuan Persetujuan Lingkungan dimaksud adalah sebagai berikut :
- Pemanfaatan Air Limbah untuk imbuhan atau resapan (unduh)
- Pemanfaatan Air Limbah untuk menahan intrusi air laut (unduh)
- Pemanfaatan Air Limbah untuk menambah nutrisi tanah untuk budidaya (unduh)
- Pemanfaatan Air Limbah untuk penyiraman/pencucian (unduh)
- Pemanfaatan Air Limbah Untuk Resapan ke Permukaan Tanah (unduh)
- Pembuangan Air Limbah ke sungai/danau/saluran air limbah/kanal (Jenis Dokumen : Standar Teknis) (unduh)
- Pembuangan Air Limbah ke sungai/danau/saluran air limbah/kanal (Jenis Dokumen : Kajian Teknis) (unduh)
- Pembuangan Air Limbah Dengan Cara Injeksi (unduh)
- Surat Kelayakan Operasional (SLO) Pembuangan/Pemanfaatan Air Limbah (unduh)
Layanan konsultasi dan coaching klinik untuk layanan Persetujuan Teknis Pembuangan/Pemanfaatan Air Limbah ke Formasi Tertentu dan Ke Badan Air Permukaan dapat diakses melalui nomor dan link dibawah ini: