DEFINISI
Registrasi B3 adalah pendaftaran dan pemberian nomor terhadap B3 yang ada di wilayah Republik Indonesia. Setiap B3 wajib diregistrasikan oleh penghasil (produsen) dan atau pengimpor (importir). Registrasi B3 diberlakukan terhadap B3 yang dapat dipergunakan dan yang terbatas dipergunakan.
Registrasi B3 secara elektronik bertujuan untuk penanganan dokumen kepabeanan yang berkaitan dengan perizinan dan/atau persyaratan impor dan/atau ekspor B3 dalam kerangka Indoesia National Single Window (INSW) sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 02 Tahun 2010 tentang penggunaan sistem elektronik registrasi bahan berbahaya dan beracun dalam kerangkaindonesia national single window di kementerian lingkungan hidup.
DASAR HUKUM
- Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 36 tahun 2017 tentang Tata Cara Registrasi dan Notifikasi Bahan Berbahaya dan Beracun
ALUR PROSES PERMOHONAN REGISTRASI B3
Pengajuan layanan terkait registrasi B3 dilakukan secara online melalui laman ptsp.menlhk.go.id dengan alur proses sebagai berikut: