Jenis Layanan

Persetujuan Lingkungan

  • Dasar Hukum : Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  • Perubahan pada nomenklatur yang semula Izin Lingkungan menjadi Persetujuan Lingkungan.
  • Pengajuan permohonan disampaikan melalui website ptsp.menlhk.go.id.
  • Adapun persyaratan pengajuan Persetujuan Lingkungan dimaksud adalah sebagai berikut :
  1. Persetujuan Lingkungan Melalui Penyusunan Amdal dan Uji Kelayakan Amdal (Unduh)
  2. Perubahan Persetujuan Lingkungan Melalui Adendum ANDAL & RKL-RPL (Unduh)
  3. Perubahan Persetujuan Lingkungan (updating RKL-RPL) (Unduh)
  4. Perubahan Persetujuan Lingkungan (perubahan kepemilikan) (Unduh)
  5. Persetujuan Lingkungan Melalui Penyusunan Formulir UKL-UPL dan Pemeriksaan Formulir UKL-UPL (Unduh)
  • Pada saat validasi permohonan persetujuan lingkungan agar membawa :
  1. Surat undangan validasi
  2. Surat permohonan asli
  3. Print out semua dokumen yang diupload dan dijilid menjadi 1 buku kecuali surat permohonan
  4. Soft file berisi kompilasi semua dokumen yang diupload (USB flashdisk) dan setiap file diberi nama sesuai poin persyaratan
  • Perbaikan dokumen lingkungan setelah sidang pembahasan dapat disampaikan dalam bentuk soft file (USB Flashdisk) disertai dengan print out surat pengantar perbaikan dokumen.