- Dasar Hukum : Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
- Perubahan pada nomenklatur yang semula Izin Lingkungan menjadi Persetujuan Lingkungan.
- Pengajuan permohonan disampaikan melalui website ptsp.menlhk.go.id.
- Adapun persyaratan pengajuan Persetujuan Lingkungan dimaksud adalah sebagai berikut :
- Persetujuan Lingkungan Melalui Penyusunan Amdal dan Uji Kelayakan Amdal (Unduh)
- Perubahan Persetujuan Lingkungan Melalui Adendum ANDAL & RKL-RPL (Unduh)
- Perubahan Persetujuan Lingkungan (updating RKL-RPL) (Unduh)
- Perubahan Persetujuan Lingkungan (perubahan kepemilikan) (Unduh)
- Persetujuan Lingkungan Melalui Penyusunan Formulir UKL-UPL dan Pemeriksaan Formulir UKL-UPL (Unduh)
- Pada saat validasi permohonan persetujuan lingkungan agar membawa :
- Surat undangan validasi
- Surat permohonan asli
- Print out semua dokumen yang diupload dan dijilid menjadi 1 buku kecuali surat permohonan
- Soft file berisi kompilasi semua dokumen yang diupload (USB flashdisk) dan setiap file diberi nama sesuai poin persyaratan
- Perbaikan dokumen lingkungan setelah sidang pembahasan dapat disampaikan dalam bentuk soft file (USB Flashdisk) disertai dengan print out surat pengantar perbaikan dokumen.