PTSP MENLHK RI
Sehubungan berakhirnya masa uji coba sistem online untuk permohonan Registrasi Laboratorium Lingkungan, Kami sampaikan pemberlakukan sistem online untuk permohonan layanan dimaksud. Dengan diberlakukannya sistem online untuk permohonan Registrasi Laboratorium Lingkungan, maka permohonan secara manual sudah tidak kami layani . Pengajuan permohonan Registrasi Laboratorium Lingkungan secara online dapat diakses di laman ptsp.menlhk.go.id.
Kontak kami Telepon : 021-8517183Email : klhupt@gmail.com
Pengukuran tingkat kepuasan pelanggan didasarkan pada indeks kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan oleh UPT-LH. Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) disusun melalui survey kepuasan masyarakat (SKM) menggunakan kuisioner yang mengacu pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Kep. Menpan) Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Pedoman Umum Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat Unit Pelayanan Instansi Pemerintah.
Terhadap pelayanan yang diberikan selama tahun 2015, tingkat kepuasan masyarakat yang dijaring oleh UPT-LH melalui kuesioner dapat digambarkan dalam Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) atas setiap jenis layanan, sebagai berikut :
Tabel 1. Nilai Persepsi, Interval IKM, Interval Konversi IKM, Mutu Pelayanan, dan Kinerja Unit Pelayanan
Sumber:Kep. Menpan Nomor 25 Tahun 2004
Penyusunan IKM tahun 2015 menggunakan 16 unsur pelayanan sebagai parameter untuk menentukan kualitas pelayanan publik yang diselenggarakan oleh KLHK (Tabel 2). Berdasarakan hasil pengukuran indeks masing-masing unsur layanan tersebut, maka diperoleh pola sebaran nilai unsur pelayanan seperti yang terlihat pada Gambar 1.
Tabel 2. Daftar Unsur Pelayanan yang Dinilai dalam Penyusunan IKM UPT-LH 2015
Gambar 1. Sebaran nilai unsur pelayanan publik KLHK tahun 2015
Unsur pelayanan merupakan variabel penting yang menentukan hasil penyusunan IKM. Nilai yang diperoleh setiap unsur menggambarkan tingkat kepuasan masyarakat terhadap unsur tersebut, yaitu dari sangat buruk sampai dengan sangat baik dengan rentang nilai 1-4. Dengan membuat perbandingan nilai IKM Konversi sesuai Kep. Menpan Nomor 25 Tahun 2004 (Tabel 1), maka diperoleh nilai IKM dan mutu kinerja masing-masing unsur pelayanan (Gambar 1) berada pada interval nilai 74.46<IKM<81.17 atau pada zona dengan mutu layanan baik. Pada zona tersebut terlihat adanya beberapa unsur pelayanan dengan nilai di luar interval (pencilan) baik di bawah (pencilan negatif) maupun di atas interval (pencilan positif). Unsur pelayanan dengan nilai pencilan positif menunjukkan bahwa unsur tersebut merupakan yang terbaik yang telah dilakukan oleh KLHK yaitu, pengaturan antrian pelanggan serta waktu buka dan tutup layanan. Sedangkan unsur pelayanan dengan nilai pencilan negatif adalah kesesuaian penerbitan SK/Rekomendasi/Surat Keterangan dengan permohonannya. Unsur-unsur pelayanan tersebut perlu dijadikan prioritas dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan publik di KLH.
Penilaian beragam pelanggan secara umum berkisar pada beberapa hal, antara lain:
UPT – KLH membantu pemenuhan kebutuhan pelanggan akan informasi mengenai tata cara, bentuk kelengkapan persyaratan permohonan, dan status proses permohonan yang diajukan melalui tatap muka, e-mail, dan website pelayananterpadu.melh.go.id.
Pelanggan merasa bahwa dengan adanya UPT – LH diperoleh jaminan bahwa penerimaan dokumen pemohonan pelayanan dapat langsung diproses bila semua persyaratan telah terpenuhi. Kondisi ini pada dasarnya dapat menjadikan perasaan seorang pemohon yang secara psikologis menginginkan proses yang hendak diajukan bergulir ke tahap berikutnya. Pelanggan menaruh harapan besar bahwa kebijakan Menteri Lingkungan membentuk UPT – LH akan mendorong perbaikan sistem pelayanan publik, terutama yang berkaitan dengan permohonan izin. Mereka menilai bahwa KLHK sedang mengupayakan membuat terang benderang sesuatu, yang oleh banyak instansi masih dibuat gelap.
Pelanggan dalam beberapa kesempatan juga menyampaikan keluhan berkaitan dengan berbagai hal yang dirasakan, yang dalam istilah mereka adalah masih adanya perbedaan persepsi antara UPT – LH dan unit teknis mengenai kelengkapan persyaratan sebuah permohonan. Masih terjadi: dinyatakan lengkap oleh UPT – LH, namun belum oleh unit teknis. Terkadang pelanggan masih mengeluhkan proses yang bolak balik dalam melengkapi dokumen persyaratan, yang oleh kebanyakan mereka sering dipandang sebagai pemborosan waktu, tenaga, pikiran, dan biaya.
Seakan melengkapi keluhan yang disampaikan, secara khusus pelanggan juga menyoroti lamanya waktu pemrosesan sebuah permohonan izin. Sebuah permohonan izin bisa memakan waktu yang sangat lama dan tidak sesuai dengan ketentuan dalam peraturan mengenai jangka waktu pemrosesannya karena berbagai hal, mulai dari alasan teknis, pembiayaan yang terpotong, ketersediaan staf yang terbatas hingga masalah birokrasi yang panjang. Hal ini dianggap dapat menggangu kesempatan dan keberlangsungan mereka berusaha.
RENCANA PENYELENGGARAAN KERETA API RINGAN/LIGHT RAIL TRANSITTERINTEGRASI DI WILAYAH JAKARTA, BOGOR, DEPOK DAN BEKASI OLEH DIREKTORAT JENDERAL PERKERETAAPIAN, KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
DATA PEMOHON
Profil Perusahaan
Deskripsi Rencana Kegiatan
Rencana pembangunan jalur LRT sepanjang sekitar 86 km, dimulai dari rute Cawang-Cibubur (14,3 km), Cawang-Kuningan-Dukuh Atas (10,5 km), Cawang-Bekasi Timur (18,5 km), Dukuh Atas-Palmerah-Senayan (5,7 km), Cibubur-Bogor (25 km), dan Palmerah-Grogol (5,7 km). Sepanjang rute jalur LRT terdapat 29 stasiun dan 2 depo di Stasiun Cibubur dan Stasiun Bekasi Timur. Rencana pembangunan stasiun untuk lokasi Cibubur-Cawang mengoptimalkan ROW Jalan Tol termasuk ruang udaranya, untuk lokasi Cawang-Dukuh Atas, pilar berada diantara jalan tol, jalan arteri dan bahu jalan, dengan menggunakan ruang udara jalan arteri dan jalan tol. Rencana pembangunan Depo Cibubur menggunakan pemanfaatan lahan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Secara garis besar komponen sistem LRT terdiri dari integrasi moda, TOD dan Park Ride.
Berdasarkan pertimbangan antara lain dari pertimbangan teknis deskripsi rencana kegiatan, rona lingkungan awal dan kegiatan lain di sekitar, serta hasil pengumuman, konsultasi publik dan surat tanggapan/masukan masyarakat, diprakirakan menimbulkan dampak penting hipotetik sbb:
Berikut daftar permohonan penerbitan izin lingkungan periode tahun 2015-2016 :
Pelayanan kepada masyarakat oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) perlu terus ditingkatkan sehingga mencapai kualitas yang diharapkan. Kualitas pelayanan yang telah dilakukan oleh KLH dapat ditentukan dengan melakukan penilaian atas pendapat masyarakat terhadap pelayanan melalui penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat.
Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) adalah data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik dengan membandingkan antara harapan dan kebutuhannya. Penyusunan IKM dapat dilakukan dengan mengacu pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Kep. Menpan) Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Pedoman Umum Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat Unit Pelayanan Instansi Pemerintah. Variabel penyusunan IKM terdiri dari 14 unsur pelayanan yaitu, prosedur pelayanan, persyaratan pelayanan, kejelasan petugas pelayanan, kedisiplinan petugas pelayanan, tanggung jawab petugas pelayanan, kemampuan petugas pelayanan, kecepatan pelayanan, keadilan mendapatkan pelayanan, kesopanan dan keramahan petugas, kewajaran biaya pelayanan, kepastian biaya pelayanan, kepastian jadwal pelayanan, kenyamanan lingkungan, dan keamanan pelayanan.
Berikut adalah hasil penyusunan IKM KLH periode semester II tahun 2014
INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT SEMESTER II 2014
Berikut terlampir Pengumuman Pemberlakuan Sistem Online dan beberapa Layanan yang sudah bisa dilakukan di Unit Pelayanan Terpadu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
PEMBERITAHUAN